Paslon Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Terpilih Diharapkan Bawah Perubahan Wujudkan Kesejahteraan

MANOKWARI, kabartimur.com– Pasangan  Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilihan kepala daerah tahun 2024 diharapkan dapat menjalankan tugas dengan amanah untuk membawa perubahan Manokwari menuju kemajuan dan kesejahteraan.

Hal tersebut disampaikan oleh ketua DPRD, Jhoni Muid dalam sambutannya pada rapat Pleno terbuka penetapan calon terpilih hasil pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten Manokwari pemilu tahun 2024, kamis (6/2/2025) di Ballroom Hotel Aston Niu

Bacaan Lainnya

“Sekarang tidak ada lagi istilah 01 atau 02, yang ada hanya Bupati dan Wakil Bupati Manokwari. Mari kita bersatu dan bergandengan tangan untuk membangun Manokwari yang lebih baik dalam persaudaraan, kasih, dan damai,” harap Muid.

Baca Juga :   Bupati Imbau Semua Pimpinan OPD Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD Atas LKPJ 2021

Jhoni Muid menyampaikan bahwa rapat pleno yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Manokwari merupakan amanat dari Pasal 66 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara serta penetapan hasil pemilihan kepala daerah.

“Penetapan ini juga merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 213/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang telah diterima DPR Kabupaten Manokwari pada Rabu, 5 Februari 2025, setelah dibacakan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

DPRD Manokwari Akan Gelar Paripurna Umumkan Hasil Penetapan Pasangan Bupati Dan Wakil Bupati Manokwari Terpilih Periode 2025-2030.

Muid menjelaskan bahwa, rapat pleno ini merupakan bagian dari tahapan pemilihan kepala daerah serentak yang telah berlangsung pada 27 November 2024.

Selanjutnya, DPR Kabupaten Manokwari akan melaksanakan rapat paripurna untuk mengumumkan hasil penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Manokwari terpilih periode 2025-2030.

Baca Juga :   Bupati Manokwari: Raker III Sinode GKI di Tanah Papua adalah Upaya GKI dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan

Menurutnya, sesuai Pasal 160 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pengesahan dan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dilakukan berdasarkan penetapan KPU Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh DPRD kepada Menteri melalui Gubernur.

Ia mengungkapkan, DPR Kabupaten Manokwari berkomitmen untuk segera menggelar rapat paripurna serta menyampaikan usulan peresmian pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Manokwari periode 2025-2030 beserta kelengkapan dokumen yang diperlukan, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Kemendagri Nomor 100.2.4.3/4378/SJ tanggal 6 September 2024 tentang pelaksanaan Pilkada Serentak Nasional 2024.

Muid menambahkan, Sebagai mitra strategis pemerintah daerah, DPR Kabupaten Manokwari siap bersinergi dalam penyelenggaraan pemerintahan demi kemajuan daerah.

“Saya mengajak kita semua untuk mengawal proses demokrasi ini hingga tahapan akhir, yaitu pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Manokwari periode 2025-2030,” tutupnya. (Red/*)

Pos terkait