Nasdem Usulkan PAW Pemenang Kedua Irfan Karim

KABARTIMUR, HALTIM – Satu kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari partai Nasional Demokrat (NasDem) terjadi kekosongan usai almarhum Retman Deni Pinoa meninggal Dunia. Meski begitu, DPRD setempat dan internal partai NasDem mengambil langkah cepat Pergantian Antar Waktu (PAW). Pemenang kedua Irfan Karim diusulkan sebagai Calon pengganti.

Ketua DPRD Haltim, Djon Ngoraitji mengaku sudah menerima surat pengusulan PAW yang dilayangkan DPD partai Nasdem Halmahera Timur bernomor 08-SE/DPD.NasDem-Haltim/III/2021 perihal usulan pemberhentian Retman Deni Pinoa dan diusulkan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Timur periode 2019-2024 atas nama Retman Deni Pinoa digantikan oleh Irfan Karim tertanggal 15 maret 2021.

Menindaklanjuti surat dari DPD partai Nasdem, DPRD kembali melayangkan surat ke Komisi Pemilihan Umum atau KPU Halmahera Timur bernomor: 172/56/2021 perihal permintaan nama calon pengganti antar waktu Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Timur periode 2019-2024 tertanggal 22 maret 2021 yang ditandatangani Ketua DPRD Djon Ngoraitji.

Baca Juga :   2022 Tingkat Kemiskinan di Haltim Mengalami Penurunan

“Surat Pergantian Antar waktu (PAW ) itu kami sudah sampaikan ke KPU Halmahera Timur sesuai usulan nama penganti yang diusulkan partai Nasdem ke Pimpinan DPRD. Selanjutnya, KPU yang akan tindak lanjut berdasarkan hasil perolehan suara pemenang kedua pada Pileg tahun 2019 lalu,” kata Djon Ngoraitji yang di konfirmasi dikediamannya, jumat , 26 /03/2021.

“Kemarin saya sendiri minta hasil rekapitulasi surat suara di KPU. Dan KPU telah menyampaikan hasil rekapitulasi surat suara pada kami. Irfan Karim sudah memenuhi syarat ketentuan undang-undang untuk menganti almarhum Retman Deni Pinoa sebagai DPRD. Itupun kalau di internal partai tidak ada masalah. Karena syarat undang-undang yang berlaku sesuai pemenang kedua,” Sambungnya.

Djon Ngaraitji menyampaikan bahwa DPRD akan berkonsultasi dengan pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Maluku Utara dan pengurus Dewan Pimpinan Pusat partai Nasdem untuk memastikan surat keputusan atau SK pergantian almarhum Retman Deni Pinoa.

Baca Juga :   Hasil Drawing FOT Ke Empat 2022

“Soal prosedur PAW nanti kami berkonsultasi ke DPP. Apakah SK itu dibuat oleh DPW ataukah DPP partai Nasdem,” tambah Djon.

Sementara Ketua KPU, Mamat Jalil mengaku bahwa Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Halmahera Timur sudah menerima surat yang dilayangkan oleh Pimpinan DPRD. Proses selanjutnya menurut Mamat, KPU setempat akan memverifikasi dokumen pendukung, pemeriksaan perolehan suara sah dan peringkat suara sah Irfan Karim sebagai calon penganti.

“Surat yang dilayangkan pimpinan DPRD itu kami sudah terima. Dan kami sudah buat surat balasan disertai dengan bertia acara pemeriksaan pemenuhan persyaratan calon PAW serta lampiran daftar perolehan suara sah terbanyak,” kata Mamat melalui pesan WhatsApp pada media ini. (RH/R)

Pos terkait