Langgar Ketentuan, Baliho Caleg di Wasior Dicopot Bawaslu

WASIOR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Teluk Wondama mengamankan puluhan alat peraga kampanye (APK), Selasa (29/1/2019).

Sejak Selasa pagi hingga menjelang malam Tim gabungan yang terdiri dari petugas Bawaslu, Satpol PP dan Kepolisian menyisir wilayah distrik Wasior, Wondiboi dan Rasiei untuk menertibkan APK yang dinilai melanggar ketetapan yang telah dibuat Komisi Pemilihan Umum setempat.

APK antara lain berupa baliho berukuran besar bergambar foto calon legislator diturunkan paksa oleh Baliho promosi diri para caleg tersebut diturunkan karena berada di luar zona yang telah ditetapkan KPU.

Adapula APK yang dicopot karena berdiri di halaman rumah warga namun tanpa seijin pemilik rumah. Juga APK yang ditempelkan pada batang pohon maupun tiang listrik dan di pinggiran jalan.

Ketua Bawaslu Teluk Wondama Menahen Sabarofek menjelaskan, pihaknya telah menginvetarisir APK yang menjadi sasaran penertiban.

Baca Juga :   Permintaan Rumah Terus Meningkat, Bupati Imburi Ingin Dana Desa Bisa untuk Bangun Rumah Layak Huni

“Kita melakukan penertiban dari Utara sampai Selatan (kota Wasior) sesuai laporan Panwas Distrik, “ kata Sabarofek.

Dia menyatakan, APK yang terbukti melanggar ketentuan akan disita oleh Bawaslu. Namun jika kemudian terbukti tidak melanggar, maka APK bersangkutan akan dikembalikan kepada Caleg maupun Parpol pemilik.

Sesuai pantauan, penertiban APK dilakukan oleh Satpol dengan diback aparat kepolisian menggunakan mobil bak terbuka. APK yang ditertibkan lantas dikumpulkan di kantor Bawaslu. (Nday)

Pos terkait