Kejari Tana Toraja Musnahkan BB Tahun 2021 dan 2022 yang telah berkekuatan Hukum

Pemusnahan Barang Bukti Kejahatan di Halaman Kajari Tana Toraja, 15/03/2022

Tana Toraja Kabartimur.Com

Kejaksaan Negeri Tana Toraja lakukan pemusnahan barang bukti untuk 37 (tiga puluh tujuh) perkara di Halaman Kejari Tana Toraja, Kelurahan Pantan, Kecamatan Makale, Selasa (15/03/2022).

Pemusnahan dilakukan dengan membakar barang bukti. Diantaranya, barang bukti kasus narkoba, seperti alas isap, platik bening berisi narkotika, tisu, bungkus rokok, sendok, korek api, pipet plastik, hp, timbangan digital, kertas, dll.

Juga sejumlah uang palsu, benda tajam berupa parang, pisau, pakaian berupa sarung, baju, celana, dan beberapa handphone berbagai merek, beberapa dompet, Kartu ATM, SIM Card, barang bukti kasus judi, seperti Taji, kaki ayam yang telah kering, tas; bahkan juga barang bukti berupa cipping yang terdapat bercak darah.

Kejaksaan Negeri Tana Toraja Erianto Laso’ Paundanan mengungkapkan sejumlah barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti untuk kasus hukum sejak tahun 2021 dan 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sejumlah barang bukti yang dimusnakan didominasi oleh barang bukti untuk kasus penyalagunaan Narkotika.

Baca Juga :   Semangat Kakek Usia 86 Tahun "Saya Pegal Kalau Tidak Bekerja"

Pemusnahan Barang Bukti disaksikan langsung oleh Kapolres Tana Toraja, AKBP Juara Silalahi, Ketua Pengadilan Negeri Makale, Rustam, SH, MH, kepala BNNK Tator, AKBP. Natalia Dewi Tonglo dan Kepala Rutan Kelas IIB Makale (tts/Nat).

Pos terkait