Hati-hati, Medsos Kini Dipantau Tim Cyber Patrol

Manokwari – Kasus dugaan hate speech atau ujaran kebencian dengan tersangka Muhamad Agung P (33), masih ditangani Polres Sorong Kota.

Tersangka merupakan terpidana kasus narkoba yang ditangkap tim Resmob dan Tipitder, Senin (27/5) di Lapas Sorong.

Ia meneruskan postingan bersifat provokasi melalui akun Facebook bernama Pangeran Ozza. Pertama, ‘Pembunuh itu bernama Tito Karnavian, Kepala Kepolisian Republik Indonesia’.

Kedua unggahan video terputus yang menyebut ‘masyarakat boleh ditembak’ .
Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol Drs Herry Rudolf Nahak mengatakan tersangka meneruskan postingan melalui akun facebook yang bersifat hoaks.

“Gelar perkara awal sudah digelar untuk mengetahui motifnya. Namun menurut tersangka dia merasa benar dengan postingan itu,” jelas Kapolda, Selasa (28/5) di Mapolda.

Saat ini tim Cyber Patrol Polda Papua Barat sedang mendalami kasus ini, termasuk dugaan keterkaitan tersangka dengan jaringan teroris.

Baca Juga :   Duh, Parkir Disamping MARI Rp 10 Ribu di Pasar Senggol Rp20 Ribu...Makassar Dikuasai Preman?

Menurut Kapolda, Tim Cyber Patrol juga mengantisipasi beredarnya informasi berupa konten berisi foto, video atau postingan yang bersifat provokatif.
“Postingan di media sosial dipantau sebagai langkah antisipasi.

“Jika pelakunya di Papua Barat tentu diamankan,” bebernya sembari mengaku koordinasi dilakukan dengan daeraj lain jika pelaku di luar Papua Barat. (cmt)

Pos terkait