Polisi Ringkus Mahasiswa Pemilik 18 Bungkus Ganja

MANOKWARI- Direktorat Narkoba Polda Papua Barat berhasil menangkap PRP, Mahasiswa berumur 20 Tahun di terminal pelabuhan Manokwari karena membawah 18 bungkus Ganja.

“Benar PRP, Mahaswa yang tinggal di Fanindi ditangkap Direktorat Narkoba Polda pada siang tadi,” Kata Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat, AKBP Mathias Krey, Senin (27/1-2020)

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan PRP membawah 18 bungkus Ganja atau sekitar 560 gram.Turut diamankan tas ransel dan handphone milik pelaku.

“Ganja tersebut di bawa dari Jayapura dan Serui, Papua tujuan Manokwari Papua Barat. Setelah anggota mendapat informasi dari informan, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap PRP dan ditemukan narkotika golongan di dalam ranselnya,” ujar Kabid Humas

Saat ini PRP dan barang bukti diamankan di Polda Papua Barat guna menjalani proses hukum. (AD)

Baca Juga :   Dirgahayu Papua Barat Ke-23, Tim 315 Mengaku Kecewa

Pos terkait