DPRD Haltim Gelar Rapat Pembahasan Perubahan Anggaran Perjalanan Dinas Anggota DPRD

HALTIM – Dewan Perwakilan Rakyat Derah (DPRD) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Provinsi Maluku Utara (Malut ) melakukan rapat pembahasan terkait dengan perubahan anggaran perjalanan dinas anggota DPRD, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2020.

Hal tersebut mengatur tentang Kepala daerah menetapkan standar harga satuan biaya honorarium, perjalanan dinas dalam negeri, rapat atau
pertemuan di dalam dan di luar kantor, pengadaan kendaraan dinas, dan pemeliharaan berpedoman pada standar harga satuan regional sebagaimana diatur dalam Pasal dengan
memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan dan kewajaran.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :   Pemda Haltim Menetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 1443 Hijriah

Ketua DPRD Halmahera Timur, Jhon Ngaraitji, kepada wartawan Usai melakukan rapat diruang Rapat DPRD. Selasa, (23/03/21) mengatakan bahwa perpres 33 yang mengatur tentang angaran perjalanan dinas anggota DPRD yang menetapkan langsung oleh kepala daerah.

“Jadi semua sentuhan harga itu sudah diatur dalam Perpres 33, soal perjalanan dinas. Namun kita juga menunggu Perbup karena , kata dia peraturan Bupati (Perbup) juga mengatur soal angaran perjalanan dinas yang mengacu pada Angaran Daerah,” katanya.

Pihaknya masih menunggu pemerintah daerah terkait dengan penyususan draf anggaran dinas dimana Pemerintah daerah akan menyesuaikan draf tentang anggaran perjalanan dinas seraya menunggu keputusan permendagri selanjutnya Bupati mengeluarkan Perbup, yang menyesuaikan dengan turunan Perpres 33.

Sementara terkait peningkatan dengan anggaran perjalanan dinas, kata Jhon pihaknya belum mengetahui pasti apakah ada peningkatan atau penurunan anggaran karena semua mengacu pada Peraturan Bupati yang akan disusun.
(RH/Red)

Pos terkait