Besaran Gaji 14 (THR) Yang  Diterima PNS, Masi Menunggu Juknis Kementrian Pusat

KABARTIMUR,HALTIM – Dalam Tunjangan Hari Raya (THR) atau sering disebut gaji ke -14 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah daerah Halmahera Timur (Haltim) Provinsi Maluku Utara (Malut) hingga saat ini belum ditetapkan besaran yang akan disalurkan karna masih menunggu Juknis dari Kementrian Pusat.

Bidang anggaran Pengelolah data base (BPKAD) Haltim Rustam Muhammad, saat ditemui Wartawan Kabartimur Com, dikantor BPKAD, Selasa (27/04/21) dia Menyampaikan untuk besaran gaji 14 (THR) yang akan diterima oleh PNS kita masi menunggu penetapan juknis dari kementrian. Karena dari juknis tersebut sehinga komponen besaran apa saja yang dimunculkan dan kategori pembayaran siapa saja yang menerima.

“Karena ditahun sebelumnya pegawai esalon II tidak dibayarkan, makanya kita menunggu juknis dulu baru bisa dipastikan berapa besaran yang harus dibayarkan,” Ujar Rustam.

Baca Juga :   Bupati Haltim Resmi Melantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator

Dikatakanya, berkaca dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya itu satu minggu sebelum lebaran, Juknis dari kementrian suda keluar. “Dan dipastikan gaji 14 (THR) akan disalurkan satu minggu sebelum lebaran,” tuturnya.

Ketika ditanya apakah gaji 13 dan gaji 14 (THR) akan dilakukan pembayaran secara bersamaan atau tidak, dirinya menjawab belum ada informasi resmi, namun menurutnya sesuai pengalaman dari tahun-tahun sebelumnya itu gaji 14 (THR) akan dilakukan pembayaran duluan.

Lanjutnya, sedangkan gaji 13 akan disalurkan pada bulan Juni. Karna gaji 13 itu sebagai penunjang tahun anggaran baru dan tahun ajaran baru untuk anak-anak didik yang masuk sekolah.

“Kalau untuk pembayaran gaji 13 belum bisa dipastikan pembayaranya sebelum lebaran, Namun kita masi menunggu petunjuk teknis dari Kementrian Pusat. Apakah dibayarkan sekaligus antara gaji 13 dan 14 ataukah prosedurnya seperti apa,” tutupnya.
(RH/RED)

Pos terkait