Jawaban Pemda Haltim Atas Pandangan DPRD Dan Fraksi Terkait Penghapusan Tenaga Honorer

HALTIM,Kabartimur.Com – Terkait penghapusan tenaga honorer atau non PNS pada tahun 2023 mendatang, menjadi persoalan serius yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah termasuk Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur.

Hal ini juga membuat DPRD Haltim dalam pandangan fraksi merah putih DPRD meminta penjelasan ataupun strategi dari Pemda Haltim terkait dengan Penghapusan tenaga honorer tahun 2023, untuk mengakomodir atau mengisi kekosongan tempat yang diisi oleh tenaga honorer ketika Penghapusan pada tahun 2023.

Bacaan Lainnya

Wakil bupati Haltim Anjas Taher saat menjawab pandangan DPRD dan fraksi tersebut menyampaikan
Penghapusan tenaga honorer daerah pada tahun 2023 adalah bagian dari kebijakan Reformasi Birokrasi Nasional yang diamanatkan oleh Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga :   Bupati Haltim Membuka Secara Resmi TMMD Ke - 119 di Desa Lolasita

Dalam ketentuan Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2014 dalam ayat 1 mengatur Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/ atau non PPPK untuk mengisi jabatan ASN. Dan Ayat 3 Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat lain yang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan undangan.

“Untuk itu, Pemda Haltim patuh dan tunduk pada kebijakan pemerintah pusat dengan syarat tenaga honor daerah harus diberi ruang dan kesempatan secara proporsional untuk mengisi jabatan PPPK berdasarkan kebutuhan jabatan pemerintah daerah,” Ujarnya.

“Sebab jika tidak, penghapusan tenaga honor yang berjumlah 1765 orang secara seketika akan mengakibatkan “chaos” dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di kabupaten Halmahera Timur,” lanjutnya.

Dikatakannya, terpenting yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah saat ini adalah memperjuangkan kuota PPPK kabupaten Halmahera Timur semaksimal mungkin dan memastikan 1765 tenaga honor daerah bisa diangkat sebagai ASN.

Baca Juga :   Bupati Ubaid Bangga Desa Maba Sangaji Wakili Haltim

“Kami telah memerintahkan kepada Sekretaris Daerah bersama perangkat daerah teknis untuk segera merumuskan skema pemetaan pegawai non ASN dan strategi memperjuangkan kepentingan 1765 tenaga honor” tegasnya.

Meskipun demikian, kata dia, kami menyadari bahwa memperjuangkan kuota secara masif bukanlah hal yang mudah. Tapi kami yakin bahwa untuk memperjuangkan kepentingan rakyat merupakan kewajiban pemerintah daerah hingga detik usaha terakhir. Tiada kata menyerah sebelum berjuang.

“Tentunya kami selalu mengharapkan dukungan dari lembaga DPRD dan doa dari masyarakat Halmahera Timur, khususnya sdr/l tenaga honor pemerintah daerah yang masih terus mengabdi hingga saat ini,”pungkasnya.
(Red/Ruslan)

Pos terkait