Wabup Haltim Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD

HALTIM, Kabartimur.com – Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Haltim yang digelar di Aula Kantor DPRD, Rabu (17/6/2026).

Ranperda tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Halmahera Timur, Anjas Taher, di hadapan pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, Kapolres Haltim, Kepala Kejaksaan Negeri Haltim, pimpinan organisasi perangkat daerah, tokoh masyarakat, serta insan pers.

Dalam pidatonya, Anjas menegaskan bahwa penyampaian laporan pertanggungjawaban APBD merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip good governance.

Dokumen yang disampaikan meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas, serta Catatan atas Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Pada kesempatan tersebut, Anjas juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Maluku Utara atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.

Baca Juga :   Pemuda Kecamatan Maba Tengah Taklukan Persema Marasipno

Dari sisi pendapatan, realisasi Pendapatan Daerah Kabupaten Halmahera Timur tahun 2025 mencapai Rp1,67 triliun atau 96,77 persen dari target yang ditetapkan dalam APBD. Pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp86,77 miliar, Pendapatan Transfer sebesar Rp1,58 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp10,01 miliar.

Meski realisasi pendapatan tergolong tinggi, angka tersebut mengalami penurunan sebesar 12,85 persen atau Rp215,66 miliar dibandingkan tahun 2024. Penurunan itu dipengaruhi berkurangnya alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH-SDA) dari pemerintah pusat.

Sementara itu, realisasi Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp1,68 triliun atau 76,86 persen dari total anggaran yang direncanakan. Meski tingkat serapan belum maksimal, nilai belanja tersebut meningkat 8,86 persen dibandingkan realisasi tahun sebelumnya.

Berdasarkan hasil audit, kondisi tersebut menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp451,14 miliar yang akan dimanfaatkan kembali dalam APBD Tahun Anggaran 2026.

Baca Juga :   Sudah Banyak Makan Korban, DPRD Wondama Desak Perbaikan Ruas Jalan Windesi – Werianggi

Selain itu, posisi kekayaan bersih atau ekuitas Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur per 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp4,05 triliun yang berasal dari aset lancar maupun aset tetap milik daerah.

Anjas menjelaskan, sepanjang tahun 2025 pemerintah daerah memprioritaskan penggunaan anggaran pada sektor-sektor strategis, seperti pembangunan infrastruktur dasar, kesehatan, pendidikan, penguatan ekonomi masyarakat, serta pembangunan kawasan perdesaan.

Mengakhiri penyampaiannya, Wakil Bupati menyampaikan apresiasi kepada DPRD dan seluruh elemen masyarakat yang terus bersinergi mendukung pembangunan daerah demi mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Halmahera Timur. (*)

Penulis: Ruslan Haurisa

Pos terkait