Benarkah Nama Nina Diana Hilang Dalam Dakwaan Johanis Kasus Pengadaan Tanah?

MANOKWARI- Nama Nina Diana tidak tercantum dalam dakwaan Johanis Balubun kasus pengadaan tanah Dinas Perumahan Papua Barat tahun 2015. Sementara, penyidik telah menetapkan Nina Diana sebagai tersangka karena dinilai berperan sebagai pembuat Akta Jual Beli (AJB) tanah dalam kasus tersebut.

Dalam surat dakwaan Johanis, hanya tercantum tiga nama saksi yang juga berstatus terdakwa yakni Amos Yanto Idji (diajukan dalam berkas terpisah), Hendrik Waipano Kolondam (diajukan dalam berkas terpisah) dan Lumpat Marise Simanjuntak (diajukan dalam berkas terpisah).

Kepala Seksi Pidana Khusus Negeri Manokwari, Muslim mengatakan pihaknya hanya menerima berkas dengan tiga nama tersebut dari Kejaksaan Tinggi yang saat ini sedang menjalani sidang. Terkait nama lainnya, pihaknya hanya menunggu.

“Ini kan dominan Kejaksaan Tinggi, kami hanya menjalankan sidang. Terkait nama-nama lain kami hanya menunggu petunjuk dari Kejaksaan Tinggi Papua,” kata Muslim, saat ditemui di Kantor Kejaksaan Manokwari, Senin (4/11/2019).

Baca Juga :   Aktivis PARJAL Desak Kapolda PB Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Cargo Sorsel

Terpisah, Kuasa Hukum Nina Diana, Djunedi mengaku tidak mengetahui jika nama kliennya tidak tercantum dalam dakwaan terdakwa Johanis. Dia mengatakan jaksa memiliki pandangan hukum terhadap kliennya sehingga tidak tertera dalam surat dakwaan.

“Saya baru tahu kalau klien saya Ibu Nina Diana namanya tidak tercantum dalam dakwaan terdakwa Johanis Balubun. Kalau pun nama klien saya tidak dicantumkan dalam dakwaan itu merupakan kewenangan jaksa, mengapa sampai tidak masuk,” kata Djunedi, saat ditemui di Manokwari, Selasa (5/11/2019).

Djunedi masih terus menunggu status kepastian hukum terhadap Nina Diana. Ia masih menunggu hasil gelar perkara khusus kliennya yang digelar sekitar bulan Oktober lalu.

“Dalam perkara ini saya rasa sudah banyak mendapat intervensi ya, bahkan dari media dengan menurunkan berita bahwa saya pernah bertemu dengan pimpinan di Kejaksaan Tinggi tapi itu faktanya tidak benar,” ucapnya.

Baca Juga :   Front Kemanusiaan Untuk Korban Pembunuhan Maba Selatan Kembali Aksi di Kantor Bupati Haltim

Ia menegaskan, perkara yang menjerat Nina Diana harusnya mengarah pada masalah perdata. Sebab, jika berbicara soal mens rea hal itu sudah diketahui bahwa yang membuat AJB dengan pemerintah itu bukan kliennya.

“Yang membuat AJB dengan pemerintah itu salah satu notaris berinisial IS. Dia yang membuat AJB dengan total tanah 10.000 meter persegi. Jadi bukan klien saya,” jelasnya.(AD)

Pos terkait