Manokwari, Kabartimur.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Manokwari mulai memperketat pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan minuman. Sebanyak 17 pelaku usaha menjadi sasaran inspeksi lapangan untuk memastikan kepatuhan dalam pelaporan dan pembayaran pajak.
Kepala Bidang Pendaftaran Bapenda Manokwari, Meski Heriet Kumesah, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus menekan angka tunggakan pajak yang masih cukup tinggi.
“Hari ini kami ditugaskan turun langsung ke pelaku usaha yang berdasarkan data masih kurang patuh dalam melaporkan dan membayar pajak, khususnya PBJT makanan dan minuman. Ada 17 lokasi yang kami akan datangi,” ujar Meski.
Dari hasil kunjungan awal, Bapenda telah mendatangi tiga pelaku usaha. Dua di antaranya langsung melunasi tunggakan pajak hingga periode Juli 2026. Sementara satu wajib pajak, yakni usaha Dapur Nona, diketahui masih memiliki tunggakan pajak sejak 2022 hingga 2025 dan belum melakukan pembayaran untuk tahun 2026.
Sebagai bentuk peringatan, petugas memasang stiker pada lokasi usaha tersebut yang menyatakan bahwa wajib pajak belum memenuhi kewajibannya membayar pajak.
“Kami berharap pemasangan stiker ini menjadi edukasi sekaligus peringatan bagi wajib pajak lainnya agar segera melaporkan dan membayar pajaknya,” katanya.
Menurut Meski, usaha rumah makan yang beroperasi setiap hari seharusnya memiliki transaksi yang menjadi objek pajak daerah. Karena itu, Bapenda akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha yang belum memenuhi kewajibannya.
Apabila setelah pemasangan stiker wajib pajak tetap mengabaikan kewajiban pembayaran, Bapenda akan meningkatkan penanganan melalui pemeriksaan langsung terhadap usaha yang bersangkutan.
Selain menagih tunggakan kepada pelaku usaha yang telah melaporkan pajak namun belum membayar, Bapenda juga akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) bagi wajib pajak yang belum pernah menyampaikan laporan.
Meski menegaskan, penagihan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Wajib pajak yang lalai melaporkan pajak dapat dikenai sanksi administrasi berupa pembayaran hingga dua kali lipat dari nilai pajak terutang, disertai ancaman pidana maksimal satu tahun. Sementara bagi pelanggaran yang dilakukan secara sengaja, ancaman pidana dapat mencapai dua tahun.
“Jika seluruh tahapan penagihan sudah dilakukan namun tetap tidak diindahkan, kami akan berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk proses penagihan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Berdasarkan data Bapenda, total tunggakan PBJT sektor makanan dan minuman di Kabupaten Manokwari saat ini mencapai lebih dari Rp795 juta.
Selain melakukan penagihan, Bapenda juga akan memperbarui data pelaku usaha dengan mendata kembali rumah makan yang masih aktif maupun yang sudah tidak beroperasi. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan basis data wajib pajak tetap akurat sekaligus mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). (Red/*)







