Kejari Haltim Musnahkan Barang Bukti 17 Perkara Berkekuatan Hukum Tetap

HALMAHERA TIMUR, Kabartimur.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur memusnahkan barang bukti dari 17 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (15/7/2026).

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Halmahera Timur, Jaya, SH, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang ditangani selama periode Januari hingga Juni 2026.

“Seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Jaya.

Ia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 38 item pakaian dan perlengkapan lainnya, satu unit telepon seluler, buku rekening, kartu ATM, serta barang bukti narkotika berupa ganja seberat 40 gram dan sabu seberat 11,53 gram.

Menurut Jaya, pemusnahan dilakukan sesuai jenis barang bukti. Narkotika dimusnahkan dengan cara diblender sebelum dibuang ke saluran pembuangan, pakaian dibakar, sedangkan telepon seluler dihancurkan menggunakan palu.

Baca Juga :   Musda DPD KNPI Ke IV, Wabup: Pemda Netral Dengan Versi Kepengurusan DPD KNPI Haltim

Sebanyak 17 perkara tersebut meliputi berbagai tindak pidana, di antaranya kasus pencabulan, penyalahgunaan narkotika, dan tindak pidana umum lainnya.

Jaya menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus memastikan barang bukti tidak lagi disalahgunakan. (Red/Rsl)

Pos terkait