HALTIM, KABARTIMUR.COM– Institute Faifiye Spasial (IFAS) Halmahera Timur mendesak Bupati Halmahera Timur mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) beserta jajarannya terkait pengawasan aktivitas PT Adhita Nikel Indonesia (ANI).
Ketua IFAS Haltim, Ismit Abas Hatari, menilai Dishub Haltim lalai menjalankan fungsi pengawasan karena dinilai telah mengetahui persoalan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) PT Adhita Nikel Indonesia sejak 2025.
Sorotan tersebut mencuat setelah terjadi kecelakaan lalu lintas di area yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan. IFAS mempertanyakan mengapa persoalan Andalalin baru disampaikan kepada publik setelah insiden tersebut terjadi.
Menurut Ismit, kondisi itu menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan Dishub terhadap aktivitas perusahaan yang menggunakan fasilitas jalan umum.
“Dishub seharusnya sudah mengambil langkah tegas sejak mengetahui persoalan Andalalin, bukan baru menyampaikannya setelah terjadi kecelakaan,” ujar Ismit.
IFAS merujuk pada Berita Acara pertemuan antara Dishub Haltim dan manajemen PT Adhita Nikel tertanggal 20 Mei 2025. Pertemuan tersebut membahas penggunaan jalan penyeberangan (crossing) sekaligus mendorong percepatan penyusunan dokumen Andalalin.
Dalam berita acara itu, salah satu poin kesepakatan menyebutkan target penyelesaian penyusunan dokumen Andalalin pada 2025.
Bagi IFAS, dokumen tersebut menunjukkan bahwa persoalan Andalalin telah diketahui dan dibahas antara Dishub dan pihak perusahaan sejak tahun lalu. Karena itu, Ismit mempertanyakan langkah pengawasan dan penindakan yang dilakukan Dishub setelah adanya kesepakatan tersebut.
Ia menilai, pembiaran terhadap aktivitas crossing sebelum terpenuhinya persyaratan administrasi dan keselamatan lalu lintas berpotensi membahayakan pengguna jalan.
IFAS juga meminta pemerintah daerah tidak berhenti pada evaluasi administratif, tetapi memastikan seluruh aktivitas crossing PT Adhita Nikel memenuhi ketentuan keselamatan dan perizinan yang berlaku.
“Bupati harus mengevaluasi kinerja Kadishub dan jajarannya. Keselamatan masyarakat tidak boleh menjadi taruhan,” tegas Ismit.
IFAS mendesak aktivitas crossing PT Adhita Nikel Indonesia dihentikan sementara hingga persyaratan Andalalin dinyatakan terpenuhi oleh instansi berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan dari Kepala Dinas Perhubungan Halmahera Timur maupun manajemen PT Adhita Nikel terkait tudingan dan desakan IFAS tersebut. (*/RSLN)






