Anggota DPRK Wondama Jalur Otsus Diklaim Punya Kapasitas Mumpuni, Pansel Bantah Ada Intervensi

WASIOR, Kabartimur.com– Panitia Seleksi (Pansel) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Teluk Wondama  jalur pengangkatan unsur Orang Asli Papua (OAP) atau yang lazim dikenal dengan DPRK Jalur Otsus, mengklaim, lima nama yang ditetapkan sebagai calon terbaik memiliki kemampuan serta kompetensi yang memadai.

Ketua Pansel Eduard Nunaki menyatakan lima calon DPRK Jalur Otsus dengan peringkat terbaik itu layak duduk sebangai anggota DPRK mewakili masyarakat adat Teluk Wondama.

Mereka diyakini memiliki kemampuan dan pemahaman yang baik untuk bisa memperjuangkan dan membela hak-hak serta kepentingan OAP di Teluk Wondama.

“Secara medis meraka sehat. Kemudian secara administratif mereka memenuhi syarat. Dari tingkat pendidikan mereka punya, terus kompetensi, makalah mereka punya kemampuan. Dan kemampuan berbicara lima orang ini punya kemampuan yang baik, “ ungkap Nunaki ditemui di Gedung DPRK Teluk Wondama di Rasiei, Selasa (17/9).

“Kemudian terkait membela hak-hak orang Papua, memang tugas mereka untuk itu. Dan mereka sudah siap untuk melakukan tugas-tugas itu, bagaimana menempatkan orang Papua sebagai tuan di atas negeri sendiri, “lanjut mantan Kepala BPSDM Provinsi Papua Barat itu.

Baca Juga :   Raih Tiga Champion, Kabupaten Manokwari Juara Umum Pesparani Papua Barat

Adapun lima calon DPRK Jalur Otsus dengan peringkat terbaik yang telah ditetapkan Pansel akan dilantik bersamaan dengan 20 orang anggota DPRK terpilih hasil Pemilu Serentak 2024.

Pengambilan sumpah/janji dan pelantikan DPRK Teluk Wondama Periode 2024-2029 dijadwalkan berlangsung pada 19 September 2024, besok.

Lebih lanjut Nunaki dengan tegas membantah adanya intervensi oleh pihak-pihak tertentu terkait penetapan lima nama calon DPRK Jalur Otsus yang siap dilantik.

Nunaki menegaskan, semua tahapan seleksi DPRK Jalur Otsus sampai dengan penetapan 10 calon terbaik dilakukan secara profesional dengan berpedoman pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.

Dia merincikan, seleksi anggota DPRK Jalur Otsus diawali dengan penjaringan bakal calon yang dilakukan lewat mekanisme musyawarah adat oleh Dewan Adat Papua (DAP) Daerah Wondama.

Hasil penjaringan didapatkan 58 nama yang merupakan utusan dari 10 subsuku di Kabupaten Teluk Wondama. Dari jumlah itu hanya 38 nama yang mendaftarkan diri ke DAP Daerah Wondama. DAP kemudian menyerahkan 38 nama itu ke Pansel untuk dilakukan seleksi.

Baca Juga :   DCT Anggota DPRD Kabupaten Tana Toraja dari Partai Hanura

Proses seleksi di tingkat Pansel diawali dengan tahapan verifikasi dan validasi berkas persyaratan dilanjutkan dengan seleksi administrasi. Dari tahapan itu Pansel memutuskan hanya 20 nama yang dinyatakan memenuhi syarat.

Selanjutnya 20 orang itu mengikuti seleksi kesehatan dan kejiwaan di mana seluruhnya dinyatakan sehat. Mereka kemudian mengikuti seleksi tahap akhir berupa uji kompetensi dengan membuat makalah serta wawancara.

Berdasarkan perolehan nilai dari setiap tahapan seleksi, Pansel kemudian menetapkan 10 nama sebagai calon terbaik berdasarkan peringkat nilai yang diperoleh masing-masing calon.

Peringkat satu sampai lima ditetapkan sebagai calon yang siap dilantik menjadi anggota DPRK Teluk Wondama Periode 2024-2029. Sementara peringkat enam hingga sepuluh sebagai calon pengganti antar waktu (PAW).

“Jadi kami sangat selektif sekali dan selama pelaksanaan kegiatan ini tidak ada intervensi baik dari pemerintah kabupaten maupun pemerintah provinsi atau stakeholder lainnya, dewan adat atau apapun tidak ada yang pernah menyampaikan pesan-pesan siapa yang harus jadi, “tandas Nunaki.

Baca Juga :   Ubaid Anjas Optimis Bakal Menang 80 Persen di Desa Foli Kecamatan Wasile Tengah

“Kami bekerja secara profesional dan hasil yang kami tetapkan adalah hasil dari calon anggota itu sendiri. Jadi hasil administrasinya, kesehatannya dan perlu dicatat bahwa faktor kesehatan itu sangat menentukan sekali dan mereka yang lima orang ini secara medis mereka layak karena mereka sehat, “ sambung eks Asisten Sekda Teluk Wondama ini.

Adapun lima nama anggota DPRK Teluk Wondama Jalur Otsus yang akan dilantik adalah 1) Kristina Anance Sayori (Perempuan) dari Suku Wondama Dori. 2) Amos Waropen (Laki-laki) dari Suku Wondama Dori.

3) Maria Debora Korwam (Perempuan) dari Suku Wondama Diopui. 4) Musa Sumuai (Laki-laki) dari Suku Kepulauan Wamesa/Sough dan 5) Benon Nomensen Urio (Laki-laki) dari Suku Wondama Diopui Pedalaman.

Sementara lima nama yang menjadi calon pengganti antar waktu adalah 1) Roni M.Suabey 2) Nehemia Iba 3) Malena Rim0ani Andoi 4) Ingelce Imburi dan 5) Jeremias Windesi. (Nday)

 

 

Pos terkait