TORAJA UTARA, Kabartimur.com – Setelah menuai polemik sejak 23 September hingga 20 Oktober 2026, PT Carly Alfa Timur akhirnya mulai membongkar secara mandiri bangunan bronjong kawat di aliran Sungai Saddang, Kabupaten Toraja Utara, Rabu sore (21/10/2026).
Pembongkaran tersebut dilakukan menyusul instruksi Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWS POMJEN) sebagai tindak lanjut rapat koordinasi yang digelar di kantor balai tersebut pada Selasa (20/10/2026).
Berdasarkan pantauan awak media Kabartimur.com di lokasi, perwakilan PT Carly Alfa Timur, Hendrik Wijaya, menegaskan bahwa proses pembongkaran dilaksanakan dengan mengikuti arahan dan petunjuk teknis dari otoritas wilayah sungai.
Pihak perusahaan memilih bersikap kooperatif dengan menindaklanjuti hasil keputusan rapat bersama tersebut.
Rapat koordinasi itu turut dihadiri perwakilan manajemen PT Carly Alfa Timur dan Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Toraja Utara. Kehadiran unsur Dinas PUTR tersebut juga dikonfirmasi oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas PUTR Toraja Utara, Edi Mansi.
Meski pembongkaran telah dimulai, substansi rekomendasi dalam berita acara hasil rapat BBWS POMJEN belum diketahui secara terperinci.
Belum ada penjelasan resmi apakah perusahaan diwajibkan membongkar seluruh struktur bronjong hingga kondisi aliran sungai kembali seperti semula, atau masih dimungkinkan membangun kembali struktur tersebut setelah memenuhi seluruh persyaratan teknis dan perizinan yang berlaku.
Kepastian mengenai keputusan tersebut penting untuk menjelaskan tindak lanjut penanganan bronjong di Sungai Saddang, termasuk status perizinan dan ketentuan yang harus dipenuhi apabila terdapat rencana pembangunan kembali.
Hingga berita ini direrbitkan, rincian rekomendasi dalam berita acara rapat serta kepastian langkah lanjutan terkait bangunan bronjong tersebut masih memerlukan penjelasan resmi dari BBWS POMJEN dan pihak terkait. (Red/*)






