Pilkada 2024, KPU Manokwari Rekrut Badan Adhock dan Sayembara Maskot Pilkada

Manokwari, kabartimur.com- KPU RI memastikan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada Hari Rabu, 27 November 2024. Sebagai tahap awal, KPU RI telah melaunching atau memulai pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Launching secara nasional telah dilakukan Ketua Hasyim Asy’ari bersama jajaran KPU RI pada di Kompleks Candi Prambanan, 31 Maret 2024 lalu. Setelah launching secara nasional, maka secara resmi tahapan pelaksanaan Pilkada 2024 di daerah juga sudah mulai.

Bacaan Lainnya

Di Manokwari, tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 juga telah dimulai. Sesuai dengan PKPU 2 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, maka tahapan yang segera akan dilaksanakan di Kabupaten Manokwari adalah rekrutmen badan Adhock. Berdasarkan jadwal, maka rekrutmen Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Baca Juga :   Fordasi 2023, Bupati Manokwari Harap Konsep yang Dilahirkan Dari Fordasi Mampu Mendorong Percepatan Pembangunan di Tanah Papua

Dasar rekrutmen yang dilakukan berdasarkan petunjuk teknis dari KPU RI, maka akan dilaksanakan seleksi secara terbuka. Seluruh warga di Manokwari yang memenuhi syarat, dipersilahkan mendaftar. Seleksi juga bisa diikuti PPD maupun PPS Pemilu 2024. Sesuai Surat Keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2024, maka pelaksanaan pendaftaran PPD akan dimulai pada 23 April sampai dengan 29 April 2024.

Sedangkan pendaftaran seleksi PPS akan dimulai pada 2 Mei sampai dengan 8 Mei 2024.
Sedangkan masa tugas PPD dan PPS Pilkada Serentak 2024 yakni hingga selesainya pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Tahapan lain yang akan dilaksanakan KPU Kabupaten lain selain rekrutmen badan adhock adalah menyusun regulasi pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Di antara regulasi yang telah selesai disusun adalah SK Penetahapan Hari dan Tanggal Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Manokwari, SK Pedoman Teknis Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Manokwari dan SK Syarat Minimal Dukungan dan Persebaran Dukungan Bakal Calon Pasangan Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Tahun 2024.

Pada Pilkada Serentak 2024, setiap warga negara di Manokwari yang telah memenuhi syarat dipersilahkan dipilih dan memilih. Artinya, setiap warga negara bisa mendaftarkan diri untuk ikut pada Pilkada 2024.

Baca Juga :   Jaringan Tidak Mendukung dan Validasi NIK Tidak Terbaca Menjadi Kendala Bagi Penginputan Tenaga PPPK di Manokwari

Jika mengacu Pasal 41 ayat 2 Undang-Undang 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, bahwa syarat dukungan minimal bagi calon perseorangan adalah 10% dari DPT Pemilu 2024. Sehingga jika mengacu pada DPT Pemilu di Manokwari yang berjumlah 138.128 pemilih, maka syarat dukungan minimal calon perseorangan di Manokwari adalah sebanyak 13.813 dukungan.

Pengumpulan dukungan tersebut sesuai ketentuan, harus tersebar di lebih dari 50% dari jumlah distrik di Manokwari atau minimal di 5 distrik. Adapun waktu penyerahan dukungan tersebut bisa dilaksanakan mulai 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024.

Selain melalui jalur perseorangan, pendaftaran calon kepala daerah bisa juga melalui partai politik. Sesuai Pasal 40 UU 10/2016, maka Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah pada Pemilu.

Baca Juga :   Petahana Ubaid- Anjas Jilid 2 Resmi Mengambil Formulir Pendaftaran di Sekretariat Partai Demokrat

Namun khusus syarat 25% ini, pada syarat gabungan suara sah 25% tersebut pada ayat 3 Pasal 40 UU 10/2016 disebutkan hanya berlaku bagi Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPRD Manokwari.

Terkait persiapan pencalonan ini, KPU Manokwari telah membentuk Help Desk Pencalonan. Tim penerimaan pencalonan siap menerima pertanyaan maupun merespon setiap warga negara maupun partai politik yang akan mencalonkan diri ataupun mengusung pasangan calon.

Tahapan lain yang akan dilaksanakan oleh KPU Manokwari adalah membuat sayembara Maskot Pilkada 2024. Sayembara ini dimulai akhir pekan ini dan hasilnya akan diumumkan pada 29 April 2024 mendatang. Dalam sayembara Maskot, salah satu syaratnya adalah Maskot yang dipakai harus mencirikan kearifan local di Manokwari.

Maskot ini juga diharapkan mampu menyosialisasikan pelaksanaan pemilihan dan meningkatkan partisipasi masyarakat pada Pilkada 2024. Total hadiah yang disiapkan pada sayembara ini adalah sebesar Rp.20 juta.

KPU Manokwari mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam sayembara ini. Karena mascot pemenang akan dipakai dalam setiap moment Pilkada di Manokwari. (Red/*)

Pos terkait