PTSL Permudah Warga Urus Sertipikat Tanah, Sudarwan dan Nurhayati Rasakan Manfaatnya

BANGKA TENGAH, Kabartimur.com– Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membantu masyarakat memperoleh sertipikat tanah dengan proses yang lebih mudah. Program ini memberikan kesempatan bagi warga untuk mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanahnya.

Manfaat tersebut dirasakan Sudarwan, warga Desa Terentang Tiga, Kabupaten Bangka Tengah. Untuk pertama kalinya mengurus sertipikat tanah, ia mengaku terbantu dengan kemudahan proses pengukuran hingga penentuan batas lahan.

“Perdana mengurus sertipikat. Alhamdulillah, tidak ada pungutan biaya, gratis. Proses pengukuran hingga penentuan batas lahan juga dipermudah,” ujar Sudarwan.

Menurutnya, kepemilikan sertipikat tanah memberikan rasa aman karena hak atas tanah yang dimiliki memperoleh kepastian hukum.

“Tentunya senang karena kepemilikan tanah sudah sah dan terlindungi secara hukum,” tuturnya.

Di Kabupaten Bangka Tengah, pelaksanaan PTSL terus dioptimalkan untuk memperluas akses masyarakat terhadap pendaftaran tanah. Pada 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Tengah menargetkan penyelesaian sertipikasi sebanyak **1.540 bidang tanah** melalui program tersebut.

Baca Juga :   Gaji Pemdes di 102 Desa belum Dibayar, Kantor DPMD Haltim Dipalang

PTSL yang diluncurkan pada 2017 ini dilaksanakan melalui tahapan pendataan, pengumpulan dokumen persyaratan, pengukuran bidang tanah, hingga penerbitan sertipikat oleh Kantor Pertanahan. Dalam prosesnya, pemerintah desa dan perangkat lingkungan turut membantu masyarakat menyiapkan berkas yang diperlukan.

Kemudahan serupa juga dirasakan Nurhayati, warga Bangka Tengah yang sebelumnya belum memiliki sertipikat tanah. Kepemilikan tanahnya hanya didukung surat keterangan dari camat.

Setelah mengetahui desanya menjadi lokasi pelaksanaan PTSL pada 2026, Nurhayati memutuskan mengikuti program tersebut untuk memperoleh kepastian hukum atas tanahnya.

“Alhamdulillah, dipermudah. Pak RT datang ke rumah menawarkan program sertipikat gratis. Kami diminta mengumpulkan berkas, lalu dibantu pengurusannya oleh Pak RT. Sekitar satu minggu kemudian, petugas BPN sudah datang ke rumah untuk melakukan pengukuran,” ungkap Nurhayati.

Proses yang berjalan lancar membuatnya lega. Ia mengaku bersyukur karena tanahnya kini memiliki sertipikat tanpa mengeluarkan biaya untuk pembuatan sertipikat tersebut.

Baca Juga :   Pelaku Pencurian Kendaraan Sepeda Motor Dengan No Polisi DG 6933 TD

“Alhamdulillah, sudah lega. Terima kasih banyak buat BPN,” katanya.

Pengalaman Sudarwan dan Nurhayati menggambarkan manfaat PTSL dalam membantu masyarakat mendaftarkan tanah dan memperoleh kepastian hukum. Melalui program ini, masyarakat juga mendapat pendampingan dalam menyiapkan dokumen serta mengikuti tahapan pengukuran tanah.

Meski demikian, masyarakat tetap perlu memastikan persyaratan administrasi terpenuhi dan memahami ketentuan biaya yang berlaku. Layanan pendaftaran melalui PTSL ditujukan untuk mempermudah masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki.

Dengan perluasan pelaksanaan PTSL, ATR/BPN berharap semakin banyak bidang tanah terdaftar sehingga perlindungan hukum atas hak tanah masyarakat dapat semakin kuat. (*)

Pos terkait