WBP Lapas Sorong Dipindahkan Ke Nusa Kambangan

SORONG – Seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Sorong Dipindahkan ke Lapas Narkotika Nusakambangan. Pemindahan tersebut dilaksanakan atas persetujuan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.01.05.08-116 tanggal 8 Februari 2021.

RL diterbangkan ke Jakarta menggunakan salah satu pesawat komersil dengan dukungan pengamanan dari Brimob Polda Papua Barat dan pengawalan dari Divisi Pemasyarakatan Kanwil Papua Barat, Rabu,
(24/3/2021).

Kepala Divisi Pemasyarakatan, Masjuno, saat dikonfirmasi perihal pemindahan napi tersebut membenarkan bahwa betul ada pemindahan 1 (satu) orang WBP asal Lapas Sorong yang dipindahkan ke Lapas Nusakambangan dan telah sesuai dengan prosedur.

“Hari ini kami memindahkan 1 (satu) orang warga binaan Lapas Sorong dengan kasus Narkotika dengan lama pidana 5 (lima) tahun.” Ucap Masjuno.

Menurutnya, pemindahan ini sesuai dengan instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan sebagai bentuk tindakan tegas dan nyata dari Kementerian Hukum dan HAM terhadap upaya memberantas penyebaran narkoba.

Baca Juga :   HUT RI KE 78 tahun 2023, Managemen Aston Niu Manokwari Kibarkan Bendera Merah Putih

Saat ini, RL dititipkan di Lapas Tangerang untuk selanjutnya dan hari ini (25/3/2021) akan dibawa ke Lapas Nusakambangan di Jawa Tengah dengan menggunakan Trans-Pas.(R)

Pos terkait