Wamen ATR/BPN: Kepala Daerah Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan dan Penataan Ruang

BATAM, Kabartimur.com– Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menegaskan bahwa kepala daerah memiliki peran strategis dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan dan tata ruang di wilayahnya. Hal itu disampaikan saat menghadiri rapat pengawasan Komisi II DPR RI di Gedung Graha Kepri, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (8/7/2026).

Dalam rapat bertema *Pengawasan terhadap Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) di Daerah, Khususnya dalam Menjalankan Program Prioritas Nasional serta Program di Sektor Pertanahan dan Tata Ruang di Provinsi Kepulauan Riau*, Wamen Ossy menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Menurutnya, kepala daerah memiliki posisi sentral sebagai koordinator dalam menyelesaikan konflik maupun sengketa pertanahan karena paling memahami kondisi sosial dan dinamika masyarakat di wilayah masing-masing.

Baca Juga :   Sambut Idulfitri, Umat Muslim di Manokwari Pawai Takbir Keliling

> “Kepala daerah merupakan orkestrator untuk penyelesaian persoalan dan konflik pertanahan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk duduk bersama mencari solusi. Mereka yang paling memahami dinamika sosial di daerah,” ujar Ossy Dermawan.

Ia menjelaskan, peran pemerintah daerah dalam urusan pertanahan dan tata ruang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Dalam regulasi tersebut, gubernur, bupati, dan wali kota bertindak sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di wilayah masing-masing.

Melalui GTRA, pemerintah daerah dapat mengoordinasikan berbagai pihak untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria sekaligus mendorong implementasi reforma agraria yang lebih efektif.

Selain itu, Wamen Ossy menilai penyusunan rencana tata ruang harus dilakukan melalui pendekatan yang menggabungkan kebijakan dari pemerintah pusat dengan aspirasi daerah.

> “Penyusunan rencana tata ruang tidak hanya bersifat *top down*, tetapi juga *bottom up*, sehingga melibatkan pemerintah daerah, DPRD, dan berbagai pemangku kepentingan agar kebijakan yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan daerah,” jelasnya.

Baca Juga :   Wakil Bupati Buka Musda Ke III PPNI Haltim

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan pentingnya memastikan fungsi gubernur sebagai kepala daerah otonom sekaligus wakil pemerintah pusat berjalan secara optimal sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Menurutnya, Komisi II DPR RI ingin memastikan pelaksanaan program prioritas nasional di daerah berjalan efektif melalui koordinasi yang baik antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan instansi vertikal, termasuk di sektor pertanahan dan tata ruang.

> “Kami ingin memastikan apakah peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam mengawal program prioritas nasional sudah berjalan dengan baik. Jika masih terdapat kendala, hasil pengawasan ini akan menjadi bahan evaluasi DPR RI untuk menyempurnakan regulasi yang ada,” tegas Rifqinizamy.

Dalam kegiatan tersebut, Wamen ATR/Waka BPN didampingi Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau, Nurus Sholichin, bersama para Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Kepulauan Riau.

Baca Juga :   Tiga Orang Tersangka Dalam Perkara Komoditas Timah Masuk Tahap II

Rapat dibuka oleh Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, dan turut menghadirkan Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, sebagai narasumber. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi antara Komisi II DPR RI, kepala daerah, dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Kepulauan Riau mengenai pelaksanaan program prioritas nasional di sektor pertanahan dan tata ruang. (Rls/*)

Pos terkait