Terkait THR Honorer Di Manokwari , Ini Penjelasan Kepala BKAD

MANOKWARI—Aparatur Sipil Negara (ASN)  yang ada di kabupaten Manokwari akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13.
Namun untuk tenaga  honorer dan non honorer di kabupaten  Manokwari dipastikan tidak menerima THR.

Hal tersebut di sampaikan  kepala BKAD Manokwari,   Ensemy Mosso  usai mengikuti upacara Hari Pancasila di halaman kantor Bupati Manokwari, (1/6/2018).
” lni menyangkut kemampuan keuangan daerah dan kebijakan kembali ke daerah masing-masing untuk mengakomodir, kita di Manokwari kemampuan daerah terbatas jadi bagaimana kita bisa  mengakomodir” ujar Mosso.

Lanjut Mosso, bahwa Di Manokwari Beda dengan daerah-daerah  lain yang punya kemampuan daerah dan mempunyai PAD besar jadi mereka leluasa untuk mengalokasi anggaran untuk itu.
“Kita di manokwari rata-rata mengandalkan dana perimbangan dari pusat sementara itu terbatas untuk  beberapa belanja, jadi mengenai THR Honorer belum diakomodir,dan kondisi keuangan kita  untuk menjawab wacana dari pusat belum bisa” terang Mosso.

Baca Juga :   Peresmian Exotic Landscap Manokwari Ditandai dengan Pemotongan Tumpeng

Disebutkan Mosso, pembayaran THR ASN di Manokwari sementara dalam proses.
“Sementara keuangan sudah mulai proses dan ketika sudah selesai akan langsung dibayarkan,  dan mengenai   gaji 13 akan dibayar sekitar bulan july mendatang” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani  indrawati mengungkapkan bahwa pembayaran THR bagi pegawai honorer atau Non PNS yang merupakan pegawai Pemerintah Daerah:

(1) THR untuk Non-PNS di Daerah, sesuai Permendagri No.33/2017 tentang Pedoman Umum Penyusunan APBD TA 2018 a.l diatur :

(a) Penganggaran untuk gaji pokok dan tunjangan PNSD disesuaikan peraturan perundang-undangan, serta memperhitungkan rencana kenaikan gaji pokok dan tunjangan dan pemberian gaji ke-13 dan ke-14.

(b) Mengenai pemberian honorarium bagi PNSD dan Non-PNSD dibatasi dan hanya didasarkan pada pertimbangan bahwa keberadaan PNSD dan Non-PNSD benar-benar memiliki peranan dan kontribusi nyata terhadap efektifitas pelaksanaan kegiatan.

Baca Juga :   Bag Humas dan Protokoler Setda Kepulauan Selayar, Ikuti Humas Sulsel Expo 2019

(2) Berdasarkan informasi dari Kemendagri, daerah tidak menganggarkan THR atau gaji ke-13 bagi Non PNSD, karena honor bagi tenaga Non-PNSD pada dasarnya melekat pada setiap kegiatan.

Dengan demikian, apabila kegiatannya dilaksanakan dalam 12 bulan, maka honornya diberikan sebanyak 12 bulan.

(3) Untuk pegawai honorer daerah dapat diberikan THR sejalan dengan kebijakan dan peraturan yang berlaku sejauh kemampuan keuangan daerah memadai untuk memberikan THR.

(4) Untuk Cleaning Service (CS) dan supir, apabila CS dan supir adalah karyawan outsourcing dari perusahaan yang mempekerjakan, maka perusahaan dimana CS dan supir dimaksud terdaftar juga memiliki kewajiban untuk memberikan THR. Sementara itu, untuk supir dan CS honorer (yang tidak melalui sistem outsourcing), pemberian THR menjadi tanggung jawab K/L yang menggunakan jasa CS dan supir 

Pos terkait