STQH Tingkat Provinsi Maluku Utara Ke XXVII di Haltim Telah Dibuka Resmi

HALTIM,Kabartimur.Com – Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadits (STQH) Tingkat Provinsi Maluku Utara ke XXVII di Halmahera Timur, telah dibuka dengan resmi, bertempat di Masjid Agung Iqra Kota Maba. Kamis (15/06/2023).

Sambutan Gubernur Maluku Utara, KH. Abdul Gani Kasuba, yang disampaikan oleh Sekertaris Daerah Propinsi Samsuddin A. Kadir, mengatakan, sebagaimana kita ketahui bersama, Kegiatan STQ Tingkat Provinsi ini adalah agenda rutin tahunan, guna menyeleksi, mempersiapkan, membina dan memantapkan kesiapan peserta tingkat Provinsi Maluku Utara menuju STQ Tingkat Nasional.

Bacaan Lainnya

Event ini bukan juga sekedar ajang kompetisi semata, namun hakekatnya rangkaian kegiatan yang telah dilaksanakan ini, menjadi sumber kesadaran bagi peningkatan komitmen umat, khususnya bagi generasi muda kita, untuk membaca, memahami dan mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam Al Qur’an.

Baca Juga :   Bupati Haltim Akui STQH Kesiapanya Belum Capai 100 %

“Saya percaya dalam pelaksanaan STQ ini, semua peserta yang telah berjuang beberapa saat lalu di tingkat Kabupaten dan kota telah siap berlomba dan kali ini akan berusaha memberikan yang terbaik demi mengharumkan nama masing-masing daerah perwakilannya,” katanya.

Orang nomor tiga di Pemprov Malut itu, juga menambahkan, para Dewan Hakim telah bersiap melaksanakan tugas dan tanggungjawab sesuai porsinya masing-masing. Pelantikan dewan hakim dan panitera STQ beberapa saat lalu adalah sebuah kepercayaan dalam mengemban tugas dan amanah yang merupakan salah satu kewajiban dan syarat untuk memasuki penyelenggaraan STQ nanti.

Para dewan hakim yang hadir saat ini adalah para dewan hakim yang sudah sering menjadi dewan hakim disetiap lomba namun dalam kesempatan ini penting sekali untuk mengingatkan kembali bahwa dalam melaksanakan penilaian, dewan hakim harus mengacu dan menjunjung tinggi kode etik dewan hakim.

Baca Juga :   Bupati Manokwari Serahkan Ranperda APBDP Tahun 2023 Kepada DPRD Untuk Dibahas

“Karena dalam penilaian, dewan hakim sangat penting memegang teguh kode etik dewan hakim sebagaimana sudah tertuang didalam peraturan menteri agama,”

Lebih lanjut kata Samsudin, STQ ini merupakan bentuk syiar agama dalam mengamalkan Al-Quran di tengah-tengah masyarakat. maka, Melalui kegiatan ini, diharapkan kita dan seluruh masyarakat di Maluku Utara, Khususnya di kabupaten Halmahera Timur akan semakin memahami isi yang terkandung di dalam Al-Quran dan diamalkan di dalam kehidupan sehari-hari.

“Melalui kegiatan STQ, mari bumikan Al-Quran di Bumi Rempah-rempah ini, demi mempertebal keimanan dan keislaman kita, serta keberkahan dan keselamatan kita bersama,” harapnya.

Untuk diketahui, Tema yang diangkat pada STQH ke XXVII yakni “Melalui Pelaksanaan Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadits Kita Bentuk Generasi Beriman, Bertaqwa, dan Bangun Generasi Berakhlakul Karimah Menuju Maluku Utara Yang Sejahtera,”

Baca Juga :   Informasi Perekrutan Tenaga Kerja di PT. Antam Hoax

Dan untuk Cabang dan Golongan Musabaqoh yang di perlombakan dalam STQH tersebut, sebanyak 3 (tiga) Cabang dan 9 (sembilan) Golongan yang terdiri dari,

1. Cabang Tilawatil Qur’an dengan golongan anak-anak putra putri, dan golongan Dewasa putra putri.

2. Cabang Hafalan Qur’an dengan golongan hafalan 1 Juz dan Tilawah, golongan 5 Juz dan Tilawah, dan golongan 10,20, dan 30 Juz

3. Cabang Hafalan Hadist, dengan golongan hafalan 100 Hadits dengan sanad dan hafalan 500 Hadits tanpa sanad.

STQH ke XXVII tahun 2023 ini, telah diikuti oleh 10 Kabupaten Kota dengan total sebanyak 132 orang terdiri dari, Kota Ternate 17 peserta, Kota Tidore Kepulauan 18 peserta, Halbar 12 peserta, Halteng 14 peserta, Haltim 18 peserta, Halut 11 peserta, Halsel 14 peserta, Kepulauan Sula 10 peserta, Pulau Morotai 10 peserta, Pulau Taliabu 8 peserta.
(Red/Ruslan)
 

Pos terkait