Tana Toraja Kabartimur.Com
Puluhan Penjual Kembang Api dan Petasan ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Paraja di jalan Poros Makale Rantepao dan dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Tana Toraja Jhon Subu Nura, Kamis 21 Desember 2017.
Jhon Subu Nura mmenjelaskan bahwa kami (Satpol PP) bukan mengusir tapi mau menertibkan sesuai Surat Edaran Bupati Tana Toraja Ir. Nicodemus biringkanae, bahwa tidak boleh ada penjual di jalan raya yang bisa membuat kemacetan Lalulintas baik kendaraan roda empat maupun kendaraan roda dua dan bisa juga menghalangi pejalan kaki, jelas Jhon Subu Nura.
Lanjut Jhon bahwa bukan hanya penjual petasan dan kembang api yang Satpol PP tertibkan, tetapi seluruh penjual yang ada di jalan Poros Makale-Rantepao atau di tempat-tempat keramaian yang mengganggu arus Lalu-Lintas dan pejalan kaki.
Pemerintah sudah menyiapkan tempat-tempat seperti di Terminal Makale dan Pasar Makale. Jadi atas nama Pemrintah menghimbau kepada seluruh masyarakat Tana Toraja untuk mematuhi/mentaati Surat Edaran Bupati Tana Toraja atau aturan yang ada. Apabila aturan ini tidak di hiraukan maka kami Satpol PP akan berindak tegas. Jelas Jhon Subu Nura, (tts)