Pleno Penetapan Rekap Hasil Pemilu KPU Torut, Jumlah DPK dan Jumlah Pemilih dalam DPT Tidak Sinkron

Toraja Utara, Kabartimur.com- Perolehan suara pasangan presiden dan wakil presiden (PPWP) DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten di Kabupaten Toraja Utara sudah ditetapkan oleh KPU setempat Senin (4/3). Penetapan tersebut dilakukan setelah melalui rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten selama 4 hari. Rapat pleno berlangsung selama 3 hari di hotel Misliana dan pada hari ke-4 dilangsungkan di kantor KPU sekaligus penetapan.

Sesuai dengan data yang berhasil ditampung media, setelah ditetapkan oleh Ketua KPU Jan Herry Pakan dan disaksikan oleh para saksi calon legislatif, partai politik dan pasangan PPWP serta Bawaslu kabupaten Toraja Utara, ternyata masih ada beberapa data dalam dokumen perolehan suara yang menjadi pertanyaan.

Diantaranya jumlah pengguna hak pilih dalam daftar pemili tetap (DPT) yang tidak bersesuaian antara jumlah di pemilihan PPWP, DPR RI dan DPRD Kabupaten. Pengguna hak pilih dalam DPT untuk pemilihan DPR RI, DPR Provinsi dan DPD RI jumlahnya sama yakni (133. 421), jumlah tersebut lebih kecil dibanding jumlah pengguna hak pilih dalam DPT untuk pemilihan DPRD Kabupaten sebanyak (133. 423.)

Baca Juga :   Penuhi Panggilan Polisi, Yohanis Bassang Diperiksa Selama 1,5 Jam.

Jumlah pengguna hak pilih dalam DPT untuk pemilihan presiden adalah yang paling kecil diantara semuanya yakni 133. 231. Jumlah pengguna hak pilih dalam DPT seharusnya tidak ada perubahan karena penggunaan hak pilih dalam DPT menggunakan semua surat suara pada pemilu serentak ini.

Sama halnya dengan pengguna hak pilih dalam daftar pemilih khusus (DPK) yang seharusnya berjumlah sama untuk semua tingkatan sebab pengguna hak pilih dalam DPK menggunakan semua surat suara.

Hanya saja, data yang ditampilkan dan disampaikan oleh KPU Toraja Utara tidak demikian, pengguna hak pilih dalam DPK untuk pemilihan presiden lebih kecil dibanding jumlah pengguna hak pilih dalam DPT untuk 4 Jenis pemilihan lainnya yakni (4.176) untuk pemilihan PPWP sementara untuk DPD RI, DPR RI, DPR Provinsi dan DPR Kabupaten jumlahnya sama yaitu (4.187)

Baca Juga :   110 Tahun IMT, SMK Kristen Tagari Kerjasama EMS Jerman Gelar Diklat Alat Berat

Selain itu, terdapat juga ketidak sesuaian penjumlahan pada hasil pemilihan DPD RI, dimana sesuai dengan hasil hitungan manual yang dilakukan oleh kabartimur.com jumlah keseluruhan perolehan calon legislatif DPD RI berjumlah (134. 203), namun pada D-Hasil yang ditetapkan oleh KPU berjumlah (134. 201). (Soetanto)

Berita Ralat,

Terjadi kekeliruan redaksi saat membaca data jumlah pemilih disabilitas pada salinan D-Hasil pada pemilihan DPD RI kabupaten Toraja Utara pada pemberitaan yang Berjudul ” Berdasarkan Hasil Pleno KPU Torut, Lebih Dari 300 Penyandang Disabilitas Di Toraja Utara Tiba-Tiba Normal Saat Melihat Surat Suara DPD” yang terbit pada Selasa (4/3) 2024. Dimana jumlah tersebut harusnya 1097 namun yang ditulis 744, hal tersebut karena kurang teliti nya wartawan saat memeriksa dokumen sehingga data pindahan pada dokumen tersebut dianggap sebagai jumlah keseluruhan. Dengan demikian angka ” 300″ pada halaman judul harusnya ditulis tertulis (38) dengan membandingkan antara jumlah pemilih disabilitas antara pemilih pasangan Capres dengan Pemilih Caleg DPR RI.

Baca Juga :   Sudah Berjalan Hampir Setengah Tahun, Kasus Dugaan Kecurangan SPBU Bolu Masih Menunggu Gelar Perkara

Atas kesalahan tersebut Redaksi menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada semua pihak atas kekeliruan tersebut * Kabartimur.com*

Pos terkait