Berdasarkan Data Pleno KPU Torut, 38 Penyandang Disabilitas Di Toraja Utara Tiba-Tiba “Normal” Saat Melihat Surat Suara Pasangan Capres

Toraja Utara, Kabartimur.com- Komisi pemilihan umum, kabupaten Toraja Utara telah menetapkan hasil perolehan suara pemilihan umum serentak 2024. Pleno penetapan rekapitulasi hasil perolehan suara tersebut ditetapkan di Kantor KPU Toraja Utara Senin (4/3) dipimpin langsung oleh Ketua KPU Jan Herry Pakan KPU menetapkan jumlah pemilih disabilitas untuk pemilihan calon legislatif DPR RI sebanyak 1112 orang, sementara untuk pemilihan pasangan Capres jumlah disabilitasnya hanya 1074 orang.

Data tersebut bisa dapat ditafsirkan bermacam-macam, misalnya terdapat 38 penyandang disabilitas di Toraja Utara yang tiba-tiba normal dalam kurun waktu kurang lebih 7 menit apabilah hasil simulasi pencoblosan yang dilakukan oleh KPU RI yang menunjukkan bahwa waktu yang dibutuhkan didalam bilik suara saat pencoblosan berkisar antara (2,5 hingga 7) menit.

Selain itu beberapa diantaranya para penyandang disabilitas ini bisa disebut mengalami perubahan dari normal menjadi kembali tidak normal dalam kurun waktu tertentu sebab jumlah penyandang disabilitas untuk semua tingkatan tidak semua sama.

Baca Juga :   Kawal ' Lapangan Gembira', Mahasiswa Temui Pemkab Torut dan Tokoh Adat

Sesuai dengan data yang ditampung media, jumlah penyandang disabilitas paling banyak saat memilih caleg DPR RI yakni 1112 orang, sementara untuk pemilih presiden turun menjadi 1074, kemudian untuk pemilihan DPR Provinsi jumlahnya kembali naik menjadi 1097. Masuk pada pemilih calon legislatif DPRD Kabupaten jumlahnya berubah lagi menjadi 1096 dan turun drastis pada pemilihan DPD RI sebanyak 1097 orang.

Perubahan angka ini secara teknis dapat dijelaskan menggunakan data DPTb, dimana jumlah pengguna hak pilih untuk DPTb memungkinkan tidak sama untuk semua tingkatan, namun berdasarkan aturannya ada kesimpulan umum yang bisa ditarik bahwa jumlah pemilih presiden harusnya lebih besar dibanding jumlah pemilih untuk 4 tingkatan lainnya.

Sementara dari data yang ada menunjukkan bahwa jumlah penyandang disabilitas yang menggunakan hak pilihnya untuk tingkat DPR RI jauh lebih besar dibandingkan jumlah penyandang disabilitas untuk pemilihan pasangan presiden.

Baca Juga :   Lanjutan Rapat Pleno Penetapan Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Toraja Utara "Hujan Skors"

Sesuai dengan tujuannya, penyandang disabilitas menjadi salah satu item pelaporan pada pemilihan umum adalah untuk menjelaskan jumlah orang yang mendapatkan pendampingan saat melakukan pencoblosan.

Yang kemudian, prinsip dasar lainnya dalam pemilihan umum tahun 2024 ini adalah seseorang yang menjadi peserta pemilih pada tingkatan DPRD Kabupaten sudah secara otomatis menjadi peserta pemilih untuk semua tingkatan sebab yang bersangkutan akan menerima 5 kertas suara, hanya saja dari data hasil pleno penetapan oleh KPU Toraja Utara tidak bersesuaian dengan prinsip dasar tersebut. (Soetanto)

Pos terkait