JAKARTA, KABARTIMUR.COM – Layanan Pengukuran Terjadwal yang diterapkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sejak 17 Agustus 2026 mulai dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Selain memberikan kepastian waktu, layanan ini juga memangkas waktu tunggu pengukuran bidang tanah.
Salah satunya dirasakan Septiah Wulandari (36), warga Meruya Utara, Jakarta Barat. Ia sebelumnya mendapat jadwal pengukuran tanah warisan keluarganya pada 23 September 2026. Namun, setelah penerapan Pengukuran Terjadwal, jadwal tersebut dimajukan hampir satu bulan.
Septiah melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) pada 28 Agustus 2026. Lima hari kemudian, pada 2 September 2026, petugas Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat datang melakukan pengukuran.
“Kaget kemarin dapat WhatsApp kalau pengukurannya ternyata dipercepat sebulan. Sempat berpikir ini penipuan atau bukan, jadi saya konfirmasi langsung ke BPN. Ternyata benar,” ujar Septiah saat menyaksikan proses pengukuran, Rabu (2/9/2026).
Menurutnya, percepatan tersebut sangat membantu karena proses pengurusan tanah warisan yang dilakukan secara mandiri dapat segera dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Satu bulan lebih maju. Lumayan banget. Apalagi saya mengurus sendiri, jadi benar-benar harus mengikuti prosesnya dari awal,” katanya.
Hal serupa dialami Iwan Prastika (66), warga Jakarta Barat yang mengurus sertipikasi tanahnya secara mandiri. Sebelum Pengukuran Terjadwal diterapkan, Iwan sempat mendapat informasi bahwa pengukuran baru dapat dilakukan dengan waktu tunggu sekitar tiga bulan.
Namun, setelah sistem baru diterapkan, jadwal pengukurannya dipercepat. Kepastian waktu tersebut membuat Iwan lebih tenang karena mengetahui kapan petugas akan datang.
“Kita sangat senang sekali. Daripada nunggu-nunggu, sudah lama capek kita menunggunya. Sekarang pengajuannya lebih cepat, kita jadi tenang,” ungkapnya.
Ia menilai kepastian waktu juga membantu masyarakat mengatur waktu ketika mengurus kebutuhan pertanahan secara mandiri.
“Sebetulnya kalau kita sudah terjun langsung, lebih enak kita urus sendiri. Memang mesti meluangkan waktu, tetapi kita jadi tahu prosesnya,” tuturnya.
Kementerian ATR/BPN menetapkan masa tunggu pengukuran maksimal tujuh hari setelah pembayaran SPS. Pelaksanaan pengukuran hingga menjadi Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan maksimal lima hari.
Dampak penerapan sistem tersebut terlihat di Jakarta Barat. Waktu tunggu pengukuran yang sebelumnya mencapai sekitar 139 hari turun menjadi enam hari setelah dilakukan penguatan sumber daya petugas ukur.
Pengukuran Terjadwal kini telah diterapkan di 455 Kantor Pertanahan (Kantah). Layanan ini menjadi bagian dari transformasi pertanahan untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat sekaligus memangkas antrean layanan.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan, transformasi tersebut ditujukan untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat dan pasti. Pemerintah, kata dia, harus memberikan “karpet merah” kepada masyarakat, bukan menghadirkan proses yang berbelit dan tidak pasti. (Rls/*)






