SLEMAN, KABARTIMUR.COM– Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mendorong percepatan transformasi layanan pertanahan melalui penerapan sistem Pengukuran Terjadwal dan Peralihan Hak Terintegrasi.
Hal itu disampaikan Nusron saat mengumpulkan jajaran Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) se-D.I. Yogyakarta di Politeknik Agraria STPN, Sleman, Jumat (4/9/2026).
Nusron mengatakan, transformasi layanan tersebut telah mulai diluncurkan sejak 17 Agustus 2026 dengan tujuan memberikan kepastian waktu dan mempercepat proses pelayanan kepada masyarakat.
Dalam layanan Pengukuran Terjadwal, setiap permohonan pendaftaran tanah akan mendapatkan jadwal pengukuran yang terukur dengan menerapkan prinsip first in, first out (FIFO). Dengan sistem ini, permohonan yang masuk lebih dahulu diprioritaskan untuk diselesaikan sehingga antrean tidak menumpuk.
“Pengukuran Terjadwal kita kasih jadwal maksimal 12 hari. Jadwal nunggu tujuh hari dan pelaksanaannya hingga menjadi Peta Bidang Tanah (PBT) maksimal lima hari sehingga total 12 hari,” jelas Nusron.
Sementara Peralihan Hak Terintegrasi ditargetkan selesai paling lama 10 hari. Prosesnya meliputi verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah maksimal tiga hari, pembuatan akta oleh PPAT selama dua hari, serta penyelesaian proses di Kantor Pertanahan selama lima hari.
Nusron menegaskan, percepatan layanan tersebut membutuhkan kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah dan PPAT. Sebab, sejumlah tahapan berada di luar kewenangan Kementerian ATR/BPN.
“Ini dalam rangka untuk melaksanakan ini supaya cepat dan bisa berjalan harus kolaborasi dan sinergi,” tegasnya.
Untuk mendukung percepatan, Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan juga didorong membangun kerja sama dengan pemerintah daerah, terutama dalam integrasi data Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) serta percepatan verifikasi BPHTB.
Selain transformasi layanan, Nusron menjelaskan perubahan organisasi di lingkungan Kantor Pertanahan. Penataan tersebut diarahkan untuk memperkuat pendekatan kewilayahan sekaligus meningkatkan pemahaman pejabat struktural terhadap seluruh layanan pertanahan.
“Kepala Seksi (Kasi)-nya berdasarkan kewilayahan. Kasi satu membawahi per kecamatan semua urusan di situ. Kasi satu itu yang membawahi, supaya Kasi itu sudah mulai berlatih menjadi Kepala Kantor,” pungkasnya.
Dalam kegiatan tersebut, Nusron didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi D.I. Yogyakarta Sepyo Achanto. Hadir pula perwakilan Kantor Pertanahan se-D.I. Yogyakarta.(Red/*)






