Main Judi di Pos Ronda Empat Pemuda Diciduk

Petugas Resmob Satreskrim Mapolsekta Panakkukang menangkap empat pemuda yang lagi asik bermain judi domino di sebuah pos ronda di jalan AP Pettarani 3, Minggu 6 Desember 2015, sekitar pukul 02.00 Wita, dinihari. Keempat pemuda yang tidak menyangka akan digerebek oleh petugas tak berkutik saat diringkus. Selain mengamankan keempat pemuda yang masing-masing bernama Rusdiadi (25), jalan Ance Daeng Oyo no 6 buruh harian, Jumain (40), jalan AP Pettarani 3 no 2, Riri Arianto (20), jalan AP Pettarani 3 no 39, dan Ari (50), jalan AP Pettarani 3 no 7, sopir angkot trayek unhas 07. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa kartu domino, uang senilai 205 ribu dan satu jerigen berisiballo. Sungguh ironis memang, lantaran para pelaku judi yang diamankan sebagian besar adalah orang yang tidak mampu. Selanjutnya keempat pemuda bersama barang bukti digelandang ke Mapolsekta Panakkukang guna proses lebih lanjut. “Terkait kasus judi, keempatnya akan kami kenakan pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara” ujar Kanitreskrim Mapolsekta Panakkukang IPTU Warpa. (gonrong)

Baca Juga :   Bakal dibentuk Timsus Counter Masage dengan 2.500 personil

 

 

Pos terkait