Mabuk dan Butuh Uang, Pemuda Pengangguran di Wasior Nekat Curi Motor Lalu Bakar Rumah

WASIOR – Hanya gara-gara kesal dengan pemilik rumah, seorang pemuda di Miei, Kampung Maniwak Distrik Wasior, Kabupaten Teluk Wondama nekat mencuri motor dan lantas membakar rumah salah seorang warga yang masih merupakan tetangga di lingkungannya sendiri.

Aksi pencurian yang diikuti dengan pembakaran yang menghanguskan rumah beserta seluruh isinya itu terjadi pada Rabu dini hari, 26 Mei 2021 sekitar pukul 03.30 WIT.

Saat kejadian, rumah yang diketahui milik AT, seorang ibu rumah tangga dalam keadaan kosong. AT yang tinggal bersama anak perempuannya ketika itu sedang menginap di rumah kerabat mereka di tempat lain.

Pelakunya adalah BSK, pemuda pengangguran berusia 18 tahun. BSK berhasil ditangkap oleh jajaran Polsek Wasior dibantu SatReskrim Polres Wondama satu hari setelah yang bersangkutan melakukan aksinya.

Rumah AT yang dibakar merupakan rumah nonpermanen berdinding papan yang juga difungsikan sebagai kios.

Baca Juga :   Kapolres Haltim Pimpin Sertijab 9 Pejabat Baru

Kapolres Teluk Wondama AKBP Yohanes Agustiandaru saat memberi keterangan pers terkait kejadian itu, Jumat sore (28/5) di Mapolsek Wasior menjelaskan, BSK awalnya hanya berniat mengambil sepeda motor merk Honda Minerfa yang ada dalam rumah.

Namun karena terdorong perasaan jengkel yang bersangkutan yang sedang dalam kondisi mabuk miras kemudian juga membakar rumah AT.

“Sesudah membakar pelaku keluar membawa motor. Pelaku dalam posisi lagi dipengaruhi miras. Jadi setelah kita terima laporan, anggota ke TKP, melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi dan tidak sampai 24 jam pelaku langsung bisa diamankan oleh jajaran Polsek Wasior dan Satreskrim Polres Teluk Wondama, “terang Kapolres.

Kapolsek Wasior Ipda Rizky Cahyo menambahkan motif pelaku adalah karena perasaan kesal dan jengkel kepada AT lantaran jarang tinggal di rumah serta kurang menjaga kebersihan pekarangan rumah.

Baca Juga :   Safari Ramadhan, Bupati Manokwari Mengajak Umat Islam Selalu Menjadi Energi Positif

“Yang bersangkutan dalam posisi (dipengaruhi) miras, sebelumnya sempat curi gerobak dan dijual seharga 100 ribu. Disinyalir yang bersangkutan sedang membutuhkan uang, “jelas Rizky.

BSK yang sudah menjadi tersangka kini ditahan di Mapolsek Wasior termasuk barang bukti sepeda motor yang dicurinya. Dia dijerat dengan pasal berlapis karena melakukan dua tindakan kriminal sekaligus yakni pencurian dan pengrusakan alias pembakaran.

“Pelaku langsung ditahan. Pasal yang dikenakan adalah 187 KHUP dan 363 KHUP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, “ ucap Kapolres Ndaru, sapaan karib Kapolres Teluk Wondama.

Adapun selain kehilangan tempat tinggal, AT juga kehilangan barang pribadi termasuk barang-barang dagangan akibat dilalap api. Kerugian materil diperkirakan mencapai 5o juta rupiah.

“Kami imbau juga kepada orang tua agar mengawasi generasi penerus kita, anak-anaknya mohon diperhatikan pergaulannya, lingkungannya kalau memang sudah menyimpang, sudah keluar dari jalur diingatkan agar tidak melakukan kejahatan. Miras dan bahkan narkoba itu yang wajib kita hindari, “ pesan Kapolres Ndaru. (Nday)

Baca Juga :   Waspada Corona, Penumpang Kapal dan Pesawat Masuk Wondama Wajib Periksa Suhu Tubuh

 

Pos terkait