Kunjungi 3 Terdakwa Mahasiswa. Filep Wamafma : Negara Jangan Memandang Papua dengan Menghilangkan Akar Masalah

MANOKWARI- Ketua panitia khusus (Pansus) Papua DPD RI, Filep Wamafma, menyatakan bahwa upaya advokasi dari sisi politik terus dilakukan oleh Pansus pimpinannya untuk memastikan adanya keadilan bagi mahasiswa yang ikut terseret hukum dalam rangkaian aksi tolak rasisme di beberapa kota termasuk di Manokwari.

Di Manokwari, Filep Wamafma mengunjungi terdakwa tiga mahasiswa, Erik Aliknoe, Pende Mirin dan Yunus Aliknoe setelah ketiganya mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Manokwari dengan agenda pemeriksaan saksi, Senin (9/3/2020).

“Memang ini salah satu tujuan kami, karena pansus sudah mengadvokasi masalah-masalah yang berkaitan dengan rasisme di Surabaya serta pasca rusuh di tanah Papua.

Dikatakan Filep, agenda pansus Papua dan forum bersama MPR RI, ingin melihat sejauh mana penerapan hukum kepada para tersangka, serta melihat sejauh mana proses hukum berlangsung.

“Kami tidak mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan, karena itu merupakan arena penegak hukum [Pengadilan], tapi kami inginkan agar proses ini menjadi bahan untuk para pengambil keputusan, terutama institusi penegak hukum dalam melihat akar persoalan di tanah Papua secara utuh,” ujarnya.

Baca Juga :   Tiga Tahun Siswa SD inpres 108 Sugemeih Dowansiba,Terlantar

Menurut Filep, tidak akan ada aksi-aksi anarkis kalau tidak ada ujaran rasialis. Bahkan, Penerapan hukum bagi aktor utama, juga dianggap belum diberi keadilan bagi orang-orang terdampak ujaran rasialis [mahasiswa Papua] yang sebenarnya menuntut keadilan atas ujaran dimaksud.

“Dimana keadilan itu, sementara pelaku utama dihukum dengan hitungan enam sampai 12 bulan, dengan penerapan pasal dalam UU ITE. Sementara penegak hukum tidak menggunakan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi, Ras dan Etnis,” katanya.

Pada Bagian ini, kata Filep, turut menambah ketidak percayaan OAP pada institusi penegak hukum. Sehingga sikap Pansus Papua dalam melakukan advokasi, tidak berniat untuk intervensi hakim Pengadilan.

“Sekali lagi saya katakan, bahwa tugas Pansus DPD RI dalam proses advokasi para tersangka tolak rasisme, sama sekali bukan untuk mengintervensi hakim pengadilan. Tapi, bagian ini bisa menjadi bahan pertimbangan untuk menilai kasus ini dengan bijak dan adil, sehingga tidak berdampak masalah baru,” tuturnya.

Baca Juga :   Sejumlah Rumah Makan dan Karaoke di Manokwari Ditempeli Stiker KPK

Memang tidak ada jaminan bahwa mereka yang dikunjungi [mahasiswa Papua] akan dibebaskan tapi setidaknya ada upaya dan langkah-langkah politik yang dilakukan oleh Pansus untuk membuktikan, bahwa masih ada masalah besar di Papua yang harus dipikirkan secara arif dan bijaksana.

“Kami mau jelaskan kepada negara agar memandang Papua dengan tidak menghilangkan masalah sesungguhnya. Karena sepanjang akar masalah tidak diselesaikan, maka itu akan menjadi objek dan pemicu utama konflik di tanah Papua,” tukasnya.

Sementara, Yan Christian Warinussy, kuasa hukum terdakwa Erik Aliknoe, Pende Mirin dan Yunus Aliknoe, mengatakan, tiga saksi yang dihadirkan JPU dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Manokwari, merupakan saksi dari institusi Kepolisian.

Ketiga saksi dari instusi kepolisian, kata Warinussy, sama sekali tidak memberikan keterangan (kesaksian) yang berkaitan dengan lima pasal KUHP seperti yang didakwa oleh JPU terhadap kliennya.

Baca Juga :   Partai Demokrat Target 1 Fraksi di Sogun

“Karena dalam kesaksian, masing-masing saksi hanya mengetahui tentang adanya aksi demonstrasi tolak rasisme disertai orasi-orasi.

Para saksi tidak menjelaskan (menyaksikan) adanya perbuatan makar, penghasutan atau melihat secara langsung pelaku yang melakukan perlawanan terhadap aparat dengan lemparan batu yang menyebabkan satu anggota Polri mengalami luka di tempat kejadian tersebut,” kata Warinussy.(AD)

Pos terkait