DJKI – Tokopedia Bantu Kembangkan Usaha Produk Indikasi Geografis melalui Program Geographical Indication Goes to MarketplaceKab

Magelang, kabartimur.com – Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua membuka rangkaian kegiatan Geographical Indication Goes to Marketplace yang menjadi program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM di tahun 2024.

Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara DJKI dengan Tokopedia sebagai wujudimplementasi kerja sama yang telah terjalin antara kedua belah pihak.

Kali ini kerjasama tersebut untuk memperkuat pengembangan produk Indikasi Geografis (IG)Indonesia dalam menyambut tahun 2024 sebagai tahun tematik indikasi geografisyang bertemakan “Cinta dan Bangga Produk Indikasi Geografis Indonesia”.

Kolaborasi ini diantaranya memberikan pelatihan cara mendaftar di Tokopedia danShop | Tokopedia (pada aplikasi TikTok), memanfaatkan fitur di kedua platform, tipsbranding dan pemasaran, hingga pelatihan manajemen keuangan.

Kopi Arabika Merapi Merbabu Magelang dari Provinsi Jawa Tengah menjadi awal dari rangkaian kegiatan Geographical Indication Goes to Marketplace yang menjadiprogram unggulan DJKI Kementerian Hukum dan HAM di tahun 2024.

Baca Juga :   HUT Bhayangkara ke-75, Mambor Minta Polri, Pemda dan Masyarakat Bahu Membahu Tekan Covid-19

Kemudian akan berlanjut di 6 (enam) wilayah produk IG terdaftar lainnya yaitu:

1. Provinsi Jambi dengan produk IG Kopi Arabika Sumatera Koerintji danKayumanis Koerintji;

2. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan produk IG Madu Teran BelitongTimur;

3. Provinsi Jawa Barat dengan produk IG Beras Pandanwangi Cianjur;

4. Provinsi DI Yogyakarta dengan produk IG Batik Tulis Nitik Yogyakarta;

5. Provinsi Sulawesi Selatan dengan produk IG Lada Luwu Timur;

6. Provinsi Gorontalo dengan produk IG Gula Aren Atinggola Gorontalo Utara.

Kurniaman mengatakan sejak mulai diterapkannya sistem pelindungan IG diIndonesia pada tahun 2007, telah terdaftar 129 produk IG Indonesia yang berasal dari hasil perkebunan, pertanian, peternakan, kelautan, perikanan, kerajinan, dan hasil industri.

“Dari sekian banyak produk IG yang telah terdaftar tersebut, pembinaan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam ranah pemanfaatan setelah IGterdaftar masih belum berjalan secara berkelanjutan dan sinergis, khususnya terkait promosi dan komersialisasi,” kata Kurniaman di Aula Dinas Pertanian dan PanganKab. Magelang, Selasa, 23 April 2024.

Baca Juga :   Dari Rumah Jabatan Bupati, KNPI Akhirnya Menuju Polres Toraja Utara

Oleh karena itu, lanjut Kurniaman, kegiatan Geographical Indication Goes toMarketplace ini menjadi salah satu fokus DJKI untuk meningkatkan kapasitas danperan pemilik IG dalam melakukan promosi dan komersialisasi dengan target akhirberupa pemasaran pada marketplace.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Divisi Kebijakan Publik dan HubunganPemerintah Tokopedia, Rahmia Hasniasari mengatakan Tokopedia terus berupayamembantu pegiat usaha di Indonesia khususnya UMKM menciptakan peluang danberkontribusi terhadap perekonomian nasional lewat pemanfaatan teknologi.

“Salah satunya dengan mendukung rangkaian acara Geographical Indication Goesto Marketplace Kopi Arabika Merapi Merbabu Magelang yang dilaksanakan olehDJKI serta Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Magelang,” kata Rahmia.

“Melalui kegiatan ini, Tokopedia akan menyediakan narasumber dan fasilitatordengan berbagai topik mulai dari cara mendaftar di Tokopedia dan Shop | Tokopedia(pada aplikasi TikTok), memanfaatkan fitur di kedua platform, tips branding danpemasaran produk kopi hingga pelatihan manajemen keuangan,” lanjutnya.

Baca Juga :   Turnamen Futsal Acemo Cup l 2022 Sukses Digelar

Lewat pelatihan ini, Rahmia berharap para pelaku UMKM Kopi Arabika MerapiMerbabu Magelang dapat memperluas pasar lewat pemanfaatan platform digital danmenjadi contoh bagi UMKM indikasi geografis di daerah lain untuk mengembangkanusaha.

Harapan senada juga diungkapkan Kurniaman, dirinya berharap melalui kegiatan Geographical Indication Goes to Marketplace, pemilik produk IG terdaftar dapat meningkatkan engagement dan penjualan produk IG-nya, serta dapat meningkatkan kemampuan teknis pemilik hak IG dalam hal promosi dan komersialisasi baik melaluimedia daring maupun luring.

“Sehingga, dengan demikian dapat meningkatkan jangkauan pasar produk IG dandaya saing bagi produk IG di daerah,” pungkasnya. (Red/Rls)

Pos terkait