YOGYAKARTA, Kabartimur.com- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyiapkan empat instrumen strategis di bidang pertanahan dan tata ruang untuk mendukung Pertamina memperkuat ketahanan energi nasional.
Keempat instrumen tersebut meliputi kepastian tata ruang, ketersediaan tanah, kepastian hukum atas tanah dan aset, serta penyelesaian persoalan pertanahan.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan mengatakan, dukungan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mewujudkan swasembada dan kemandirian energi sebagaimana menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto.
“Presiden Prabowo selalu mengingatkan betapa swasembada energi, kemandirian energi, merupakan survival interest dari bangsa kita,” kata Ossy dalam acara Sinergi Ketahanan Energi Nusantara yang digelar Pertamina di Yogyakarta, Kamis (13/8/2026).
Menurut Ossy, kepastian tata ruang menjadi fondasi penting agar pembangunan infrastruktur energi dapat berjalan seiring dengan kebutuhan pembangunan nasional lainnya, seperti swasembada pangan, hilirisasi, perumahan, dan pembangunan infrastruktur.
Ia menegaskan, tanah dan ruang merupakan sumber daya yang terbatas sehingga membutuhkan pengaturan yang tertib, seimbang, dan berkelanjutan.
“Kami akan memastikan kepastian tata ruang, yang ujungnya adalah kemudahan perizinan dan kemudahan untuk melakukan usaha,” ujarnya.
Tak Selalu Harus Cari Tanah Baru
Untuk menjamin ketersediaan lahan, Kementerian ATR/BPN mendorong optimalisasi tanah yang telah tersedia untuk mendukung pembangunan infrastruktur energi.
Pemanfaatan tersebut antara lain melalui pendayagunaan tanah telantar, aset Bank Tanah, tanah dengan hak yang telah berakhir atau tidak diperpanjang, serta aset negara dan BUMN yang belum dimanfaatkan secara optimal.
Pengadaan tanah juga tetap dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tidak selalu kita harus mencari tanah yang baru. Dalam beberapa keadaan, yang lebih penting justru bagaimana negara dapat mengoptimalkan tanah-tanah yang sudah ada, tetapi kenyataannya belum dapat dimanfaatkan secara produktif,” kata Ossy.
Instrumen ketiga adalah memberikan kepastian hukum atas tanah dan aset. Menurut Ossy, kepastian hukum menjadi sangat penting karena pembangunan infrastruktur energi merupakan investasi jangka panjang yang membutuhkan fondasi aset yang kuat.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah melalui sertipikasi tanah untuk aset-aset Pertamina.
Sementara instrumen keempat adalah penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang berpotensi menghambat pengelolaan aset maupun pembangunan infrastruktur energi.
Kementerian ATR/BPN menyatakan siap membantu menangani persoalan seperti klaim, tumpang tindih, penguasaan tanah, hingga konflik dengan masyarakat.
Penyelesaian akan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dengan tetap mengedepankan dialog guna menghasilkan solusi yang berkeadilan.
Pertamina Apresiasi Dukungan ATR/BPN
Empat instrumen tersebut merupakan bagian dari sinergi Kementerian ATR/BPN dan Pertamina yang telah dibangun melalui nota kesepahaman pada Desember 2024.
Komisaris Utama Pertamina Mochamad Iriawan mengapresiasi dukungan kementerian dan lembaga, termasuk ATR/BPN, dalam memperlancar perizinan dan kegiatan operasional Pertamina.
Ia menyebut keberhasilan penyelesaian lebih dari 165 perizinan di sektor hilir perlu direplikasi untuk mempercepat berbagai agenda strategis Pertamina.
“Kalau tidak dibantu, kami tidak bisa,” tegas Iriawan.
Atas dukungan dalam bidang perizinan tersebut, Pertamina memberikan penghargaan kepada Wamen ATR/Waka BPN Ossy Dermawan dan Direktur Jenderal Penataan Agraria Embun Sari.
Kolaborasi lintas kementerian dan lembaga ini diharapkan semakin memperkuat fondasi pembangunan infrastruktur energi sekaligus mendukung target pemerintah menuju kemandirian dan ketahanan energi nasional. (Red/*)






