Kuli Bangunan Bersama Istrinya Ditangkap Polsek Tambora Jakbar, Gegara Edarkan Sabu

KABARTIMUR JAKARTAAnggota Subnit Narkoba Unit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat menangkap EF (48) seorang Kuli Bangunan bersama Istrinya PW(33) lantaran kedapatan memiliki narkoba sabu 22 paket plastik kecil, siap edar.

Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh SH didampingi Kanit Reskrim AKP Supriyatin mengatakan, penangkapan terhadap Sepang kekasih tersebut bermula saat anggota Subnit Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kp Janis Gg Tayi Rt 11/Rw 8 No 30 Pekojan Tambora, Jakarta Barat sesaat ketika sedang terjadi transaksi narkoba.

 

Kemudian selanjutnya tim yang dipimpin Panit Narkoba Iptu Subartoyo menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, dan ternyata benar dari hasil penangkapan tersebut Tim berhasil mengamankan 2 orang pelaku penyalahgunaan Narkoba, berikut Barang bukti Narkoba.

“Dan Kemudian Dari tangan sepasang suami istri tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu,siap edar” tutur Kompol Iver Son Manossoh SH Sabtu (28/07/2018).

Baca Juga :   Cakka dan Istri Sudah Berada di Kediaman IYL

Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh SH menjelaskan, dari pengakuan pelaku, mereka mendapatkan sabu dari seseorang di Pinggiran Rel kereta Api Penjaringan Jakarta Utara, kemudian pelaku dibawa ke Polsek Tambora, Jakarta Barat, untuk proses Penyidikan lebih lanjut serta pengungkapan jaringannya.

” Selanjutnya kepada para Tersangka dijerat dengan Pasal 114 (1) Subs pasal 112 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tuturnya.

(humas polsek tambora)

Pos terkait