Kuasa Hukum SA Ungkap Polisi Salah Tangkap Pelaku Curanmor di Sanggeng

MANOKWARI- Diduga Kepolisian Resort Manokwari telah melakukan kesalahan dalam proses penangkapan pelaku pencurian motor sehingga menyebabkan insiden Pemalangan di kawasan Jalan Yosudarso Sanggeng beberapa waktu lalu.

Hal ini diungkap Kuasa Hukum Sonny Akwan, Yan Christian Warinussy Kamis 5 Maret 2020.

Warinussy mengatakan,sebagai Penasihat Hukum Sonny Akwan (SA) pihaknya membantah berita dari beberapa media online tentang peristiwa “penangkapan” terduga pelaku curanmor yang terjadi pada Selasa, 3/5/2020 sekira pukul 17:00 wit.

“Sesuai laporan yang saya terima, pihak Polres Manokwari telah salah tangkap terhadap klien saya SA.” kata Warinussy.

Dijelaskan, Salah tangkap tersebut disebabkan informasi rekaman CCTV yang menunjukkan postur terduga pelaku mirip dengan SA

Warinussy menyesalkan tindakan pihak aparat kepolisian yang tidak melakukan pendekatan persuasif dengan keluarga SA untuk mencari tahu siapa terduga pelaku curanmor dimaksud.

Baca Juga :   Karena Pandemi, Peringatan HUT Kabupaten Manokwari Ke-122 Tahun Akan Digelar Secara Sederhana

“Tapi justru klien saya SA yang sedang berada di depan Toko Nur Ati, Sanggeng-Manokwari malah disergap dan dipaksa bahkan ditembaki oleh anggota Buser Polres Manokwari” ungkap Warinussy.

Akibat dari kejadian yang menimpa SA sehingga menimbulkan ketidakpuasan dari keluarga SA dan warga Sanggeng,yang ujungnya berdampak dan menimbulkan gangguan kamtibmas pada Selasa sore itu (3/3/2020).

“Ternyata kemudian klien saya SA dilepaskan bukan saja karena alasan dia di bawah umur, Tapi karena tidak ada bukti yang dimaksud minimal 2 (dua) alat bukti menurut KUHAP untuk menetapkan klien saya sebagai pelaku dan atau tersangka dalam dugaan tindak pidana curanmor tersebut” terang Warinussy.

Ditambahkan Warinussy bahwa Kliennya (SA) melalui orang tuanya telah melaporkan dugaan penganiayaan terhadap SA di Polsek Manokwari dengan Laporan Polisi Nomor : LP/111/III/2020/Papua Barat/Sek.Manwar, tanggal 03 Maret 2020″. (AD)

Pos terkait