Kendala Jaringan, Penggunaan Sirekap di Pilkada Manokwari Berpotensi Tidak Maksimal

MANOKWARI – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari, tahun 2020 ini dipastikan agak sedikit berbeda dengan yang sebelumnya.

Salah satunya yaitu, penggunaan aplikasi SiREKAP, oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), untuk mencatat dan menginput hasil rekapitulasi perolehan suara.

Sirekap adalah aplikasi yang penggunaannya telah diatur dan wajib digunakan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk menghitung hasil suara pilkada yang digelar di tengah pandemi Covid-19.

Dalam penggunaannya, lembar berita acara hasil rekapitulasi suara (C1-KWK) yang sudah terisi hasil suara, akan dipindai dalam aplikasi Sirekap lewat ponsel petugas KPPS. Aplikasi Sirekap nantinya akan menampilkan data dari proses input C1-KWK.

Petugas KPPS kemudian mengirimkan hasil foto kepada saksi dan pengawas TPS dalam bentuk QR code.

Namun, pada pelaksanaan penggunaan Sirekap untuk Kabupaten Manokwari, mendapat beberapa kendala, salah satunya adalah jaringan internet pada masing-masing distrik.

Baca Juga :   Polres Haltim Kerahkan  216 personil Siap  Amankan Pilkada 2024

Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari, Rustam Efendi menjelaskan dengan adanya aplikasi Sirekap dan tentu dibantu dengan salinan Saksi dan juga pengawas lapangan, untuk diumumkan oleh KPPS nantinya.

“Kami saat ini sedang koordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Manokwari, terkait dengan jaringan di Manokwari,” ujar Rustam, Senin (7/12)

Rustam mengatakan bahwa untuk kendala saat ini yang dihadapi adalah jaringan dan hampir semua distrik jaringan internet tidak memadai. 

Pihaknya berharap  kendala jaringan, bisa secepatnya teratasi dan saat ini  telah berkoordinasi dengan kominfo.

Menurutnya, alternatif lain selain aplikasi Sirekap  mungkin dilakukan secara  manual namun pihaknya  berharap aplikasi ini bisa berjalan paling tidak di tingkat Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dan KPU.

Rustam menyebut bahwa untuk wilayah yang masih bermasalah (kendala) jaringan ada 7 Distrik dan kemungkinan hanya 2 distrik  yang bisa menjalankan aplikasi siREKAP yakni  Manokwari Barat dan juga Manokwari Timur.

Baca Juga :   Bahas Isu Strategis Pemasyarakatan, Kanwil Kemenkumham Pabar Gelar Rakor Dilkumjakpol

“Kami sedang mengusahakan, jika dari 9 distrik yang ada dan ada  8 yang siap, maka lebih bagus lagi”pungkas Rustam.(SR)

Pos terkait