HALTIM, Kabartimur.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana pencegahan dan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Timur Tahun Anggaran 2020 dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Peningkatan status perkara tersebut dilakukan setelah Kejari Halmahera Timur bersama Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menggelar ekspose hasil penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya.
Kepala Kejari Halmahera Timur, Firdaus Affandi, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Aji Ibnu Rusyd, mengatakan hasil ekspose menemukan adanya indikasi kuat perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Kabupaten Halmahera Timur Tahun Anggaran 2020 yang dialokasikan untuk penanganan pandemi Covid-19.
“Dari hasil ekspose, ditemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan anggaran tersebut, sehingga status penanganan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Aji saat dikonfirmasi, Selasa (9/6/2026).
Menurut Aji, total anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan pencegahan dan penanganan Covid-19 pada tahun 2020 mencapai Rp9.075.953.300.
Dari jumlah tersebut, salah satu fokus pemeriksaan penyidik adalah anggaran pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) dan perlengkapan medis pada Dinas Kesehatan Halmahera Timur senilai Rp2.431.027.800.
“Total anggaran Covid-19 sebesar Rp9.075.953.300, sedangkan untuk pengadaan APD dan alat medis sebesar Rp2.431.027.800,” jelasnya.
Aji menambahkan, berdasarkan rangkaian penyelidikan yang telah dilakukan, tim jaksa telah mengantongi sejumlah fakta dan bukti awal yang dinilai cukup untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Pada tahap ini, penyidik akan mendalami peristiwa pidana yang diduga terjadi, mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta menghitung potensi kerugian keuangan negara.
Kejari Halmahera Timur menegaskan pengusutan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Langkah ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan keuangan negara, khususnya dana darurat bencana, dilaksanakan secara tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Aji. (*)
(Redaksi)






