Kejari Haltim, Laksanakan Program Penyuluhan Hukum Jaga Desa Untuk Mengantisipasi Terjadinya Tipikor Pengelolaan Dana Di Desa

HALTIM,Kabartimur.Com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupten Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara(Malut), melaksanakan program penyuluhan hukum Jaga Desa atau sosialisasi hukum untuk mengantisipasi terjadinya tindak pidana korupsi pengelolaan dana di Desa.

Program jaga desa Kejari Haltim, berlangsung di Aula kantor Kejari Haltim, Rabu (10/07/2024), yang dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), I Ketut Terima Darsana, Bidang pusat penerangan Hukum Kejaksaan RI Dr. Ismaya Hera Wardhanie, Kasubid Hubungan antara lembaga Kejaksaan RI Lukman Harun Dia SH.MH, yang diikuti Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Haltim Edi Septiagus, Ketua Abdesi, Para Camat dan seluruh Kepala Desa se-Halmahera Timur.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :   Hadiri Peresmian Pembukaan Konferensi HPI ke-168 PGGP se-Tanah Papua, Wapres Ajak Tokoh Agama Percepat Pembangunan Papua

Dalam kegiatan tersebut Dr. Ismaya Hera Wardhanie Bidang pusat penerangan Hukum Kejagung RI mengatakan Percepatan Prioritas Aktual Presiden RI tentang Program Jaga Desa merupakan wujud dari pelaksanaan Nawacita ke-3 Presiden.

“Yakni, Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan,” ujarnya.

Dikatakanya, Kejaksaan RI berkomitmen mengawal dan mengawasi penggunaan dana desa setelah pemerintah mengundangkan UU nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

“Program Jaksa Garda desa (Jaga Desa) adalah salah satu upaya Kejaksaan menegakkan hukum secara Humanis. Program jaga desa merupakan program nasional karena dapat membantu pemerintah baik pusat maupun daerah untuk membangun karakter bangsa taat hukum dan budaya sadar hukum,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Haltim I Ketut Terima Darsana menyampaikan kegiatan hukum program Jaksa jaga desa yang dilaksanakan ini merupakan bentuk preventif dan langkah awal dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi pengelolaan dana di desa dan terwujudnya good governance serta clean gorvernment untuk mempercepat proses pembangunan dan pengelolaan keuangan desa yang baik.

Baca Juga :   I Ketut Jabat Kejari Haltim Gantikan Adrianus Notanubun

“Dalam kegiatan ini beberapa narasumber akan membahas tentang pertanggungjawaban transparansi dan akuntabilitas APBDes, serta gambaran umum tugas dan fungsi dan pengenalan struktural di Kejaksaan Negeri Halmahera Timur,” Pungkasnya.

Penulis: Ruslan Haurisa

Pos terkait