Dishub Haltim Soroti Aktivitas Truk PT Kirana Cakrawala di Jalan Umum, Minta Kendaraan Sesuaikan Kelas Jalan

HALMAHERA TIMUR, Kabartimur.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) menyoroti penggunaan jalan umum oleh kendaraan operasional PT Kirana Cakrawala pada ruas Desa Miaf–Sosolat, Kecamatan Maba Tengah. Perusahaan diminta memastikan seluruh kendaraan yang beroperasi sesuai dengan ketentuan kelas jalan, dimensi, dan batas muatan yang telah ditetapkan.

Kepala Dinas Perhubungan Haltim, Dwi Cahyono, menegaskan bahwa setiap kendaraan yang melintasi jalan umum wajib mematuhi aturan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurutnya, setiap ruas jalan memiliki klasifikasi yang menjadi acuan bagi jenis kendaraan yang dapat melintas, sehingga kendaraan operasional perusahaan tidak bisa menggunakan jalan umum secara bebas tanpa memperhatikan ketentuan tersebut.

“Setiap jalan sudah memiliki kelasnya masing-masing. Kendaraan yang melintas harus disesuaikan dengan kelas jalan, dimensi kendaraan, serta muatan yang diizinkan,” ujar Dwi saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (29/7/2026).

Ia menjelaskan, selain mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan jalan umum juga diatur dalam ketentuan mengenai penyelenggaraan jalan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang telah diperbarui melalui regulasi terbaru.

Baca Juga :   BPK RI Perwakilan Papua Barat Gelar Sharing Session Bersama Media di Manokwari

Karena itu, setiap perusahaan yang memanfaatkan infrastruktur jalan milik pemerintah wajib memperhatikan aspek keselamatan lalu lintas, daya dukung jalan, serta dampaknya terhadap masyarakat sebagai pengguna jalan umum.

“Jalan umum merupakan fasilitas publik yang harus dijaga bersama. Aktivitas kendaraan perusahaan harus tetap sesuai dengan ketentuan agar tidak merusak infrastruktur maupun mengganggu keselamatan pengguna jalan lainnya,” tegasnya.

Dishub Haltim, lanjut Dwi, akan terus melakukan pengawasan serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan aktivitas kendaraan perusahaan di wilayah Halmahera Timur berlangsung secara tertib dan sesuai regulasi.

Ia menegaskan, pemerintah daerah pada prinsipnya mendukung iklim investasi, namun seluruh pelaku usaha tetap berkewajiban mematuhi aturan yang berlaku.

“Prinsipnya investasi harus tetap berjalan, tetapi pelaksanaannya juga harus memperhatikan regulasi, keselamatan, dan kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (Red/RSLN)

Pos terkait