TANGERANG, Kabartimur.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat pelayanan sertipikasi tanah melalui layanan Pengukuran Terjadwal. Program ini memungkinkan masyarakat menentukan jadwal pengukuran sejak mengajukan permohonan, dengan waktu tunggu paling lama tujuh hari.
Layanan tersebut telah diterapkan di 400 dari total 483 Kantor Pertanahan (Kantah) di Indonesia sejak akhir Maret 2026, termasuk Kantah Kota Tangerang dan Kantah Kota Tangerang Selatan.
Sejumlah masyarakat mengaku terbantu dengan layanan tersebut karena proses pengukuran menjadi lebih cepat dan memberikan kepastian waktu.
Akmal Fadillah (30), warga Kota Tangerang, mengatakan tanahnya langsung dijadwalkan untuk diukur setelah mengajukan permohonan pada 25 Juli 2026. Pengukuran dilakukan pada 30 Juli dan Peta Bidang Tanah (PBT) sudah dapat diambil pada 3 Agustus.
Pengalaman serupa dialami Fitri (29), warga Serpong. Setelah mengajukan berkas pada 27 Juli, tanahnya diukur pada 3 Agustus dan PBT telah selesai sehari kemudian.
“Tidak menyangka hasilnya bisa secepat ini. Program ini sangat membantu masyarakat yang belum pernah mengurus sertipikat tanah,” ujar Fitri.
Berdasarkan data ATR/BPN, Kantah Kota Tangerang telah melayani 606 permohonan Pengukuran Terjadwal, sementara Kantah Kota Tangerang Selatan mencatat 342 permohonan.
Masyarakat yang ingin mendaftarkan tanah untuk pertama kali dapat datang langsung ke Kantah setempat tanpa menggunakan kuasa dan memanfaatkan layanan Pengukuran Terjadwal untuk memperoleh kepastian jadwal pengukuran. (*)






