ATR/BPN dan Kemendagri Pangkas Verifikasi BPHTB, Balik Nama Ditargetkan 10 Hari

JAKARTA, Kabartimur.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempercepat pelayanan peralihan hak atau balik nama tanah. Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang percepatan verifikasi dan validasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Senin (10/8/2026).

SEB ditandatangani Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid bersama Mendagri Tito Karnavian di Jakarta. Melalui kebijakan tersebut, proses verifikasi dan validasi BPHTB di pemerintah daerah dibatasi maksimal tiga hari dengan pendekatan fiktif positif.

Nusron mengatakan, verifikasi BPHTB selama ini menjadi salah satu kendala yang memperlambat proses peralihan hak. Dengan batas waktu tersebut, apabila dalam tiga hari tidak dilakukan verifikasi, pembayaran dianggap telah disetujui.

Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi layanan pertanahan dengan target proses balik nama selesai maksimal 10 hari. Setelah verifikasi BPHTB, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) ditargetkan maksimal dua hari, sedangkan proses di Kementerian ATR/BPN paling lama lima hari.

Baca Juga :   Pemkab Teluk Bintuni Teken Kerja Sama dengan Perwakilan BPKP Provinsi Papua Barat

Layanan Peralihan Hak 10 Hari akan mulai diterapkan di 17 kabupaten/kota pada 17 Agustus 2026, kemudian diperluas menjadi 41 kabupaten/kota pada akhir Agustus. Kementerian ATR/BPN menargetkan layanan tersebut menjangkau 76 kabupaten/kota dalam tiga bulan.

Mendagri Tito Karnavian menegaskan, SEB tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan untuk memperkuat koordinasi, integrasi data, serta mempercepat proses BPHTB. Selain mempercepat layanan masyarakat, penerimaan BPHTB juga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). (*)

Pos terkait