MANOKWARI – Kuasa Hukum keluarga korban Marchxellon Vitrajaya, Yan Christian Warinussy menampik keterangan Kasatlantas Polres Manokwari Iptu Subhan Ohoimas terkait kronologi lakalantas yang menewaskan Vitra yang kemudian dirilis dan menjadi pemberitaan beberapa media massa yang ada di Manokwari. Warinussy menyebut keterangan Subhan cenderung tak berdasar fakta.
“Saya cenderung tidak sependapat dengan pernyataan sepihak Kapolres Manokwari melalui Kasat Lantas Iptu Subhan Ohoimas. Dia mengatakan bahwa korban mengendarai sepeda motor dari arah Dolog menuju Jembatan Sahara. Lalu dia menyatakan bahwa korban mengendarai sepeda motornya keluar jalur sehingga terjadi tabrakan,” tandas Warinussy dalam keterangannya, Minggu (21/11/2021).
Menurut Warinussy, semua keterangan Kasatlantas Polres Manokwari cenderung tidak berdasarkan fakta. Sebab kata dia, tidak dijelaskan siapa saksi yang melihat kejadian di TKP. Sehingga apa yang disampaikan terkesan hanya asumsi sepihak.
“Adakah rekaman CCTV yang dapat dijadikan pendukung bukti keterangan tersebut? Lalu kenapa saudara Iptu Subhan Ohoimas selaku Kasat Lantas tidak merinci bagaimana kondisi dari “lawan” tabrakan korban yaitu FA yang adalah oknum anggota TNI Angkatan Darat dari Kodam XVIII Kasuari?,” jelas Warinussy.
Lanjut Warinussy, polisi juga sama sekali tak menjelaskan bagaimana kondisi FA dan juga temannya yang ikut saat itu.
“Apakah FA sehat? Apakah FA juga dipengaruhi alkohol alias miras (mabuk)?,” ketusnya.
Ia juga mengungkap banyaknya kejanggalan yang tidak mampu dijawab polisi. Di antaranya kondisi sepeda motor korban yang ditemukan berserakan. Tangki motornya terpisah dengan rangkanya. Lalu kaca spionnnya tercecer di tempat lain.
“Ini semua fakta yang kami sedang dalami dalam investigasi keluarga. Oleh sebab itu kami mendesak Kapolres Manokwari melalui Kasat Lantas agar berhenti beropini di publik dan fokus pada investigasi untuk menemukan bukti demi memperkuat fakta dugaan kecelakaan lalu lintas Sabtu, 9 Oktober 2021 tersebut,” pinta Warinussy.
Pihaknya telah melakukan permintaan klarifikasi tertulis mengenai hasil penyelidikan polisi. Selanjutnya akan terus ditempuh langkah hukum, termasuk menguji kerja penyidik Polres Manokwari melalui praperadilan.(Red/KTV)