Tidak Pandang Bulu, Polres Wondama Tetapkan RS, Oknum Anggota Polisi jadi Tersangka Pemakai Narkoba

WASIOR – Kepolisian resor Teluk Wondama, Papua Barat akhirnya menetapkan RS, oknum anggota Polres Teluk Wondama sebagai tersangka baru dalam kasus penggerebekan narkoba jenis ganja pada 10 Desember 2019 lalu di kota Wasior.

Penetapan RS menjadi tersangka diputuskan setelah dilakukan gelar perkara yang dipimpin Kapolres AKBP Danang Sarifudin di Mapolres Teluk Wondama di Isui, Jumat.

“Dari gelar perkara tadi diputuskan sudah sepantasnya saudara RS dinaikkan jadi tersangka karena BB (barang bukti) dan dari keterangan saksi sudah cukup untuk ditindaklanjuti, “ ungkap Kepala Satres Narkoba Ipda Muhamad Ramli.

RS yang baru sekitar dua tahun berdinas di Polres Wondama ikut diamankan pada saat penggerebekan oleh Sat Resnarkoba bersama tiga orang rekannya yang semuanya telah menyandang status tersangka.

Namun demikian RS tidak langsung menjadi tersangka meski hasil tes urine ketika itu menunjukkan dirinya positif menggunakan ganja.

Baca Juga :   DPRD Wondama akan Bertemu Balai Pelaksana Jalan Nasional bahas Pajak Galian C yang Belum Dibayar

Alasannya yang bersangkutan bukanlah pemilik ganja kering yang diamankan dalam penggerebekan.
Barulah setelah dilakukan pendalaman ditemukan bukti-bukti baru yang menunjukkan RS ikut terlibat membantu para tersangka lainnya dalam upaya menyelundupkan narkoba jenis ganja.

“Dia menggunakan dan memfasilitasi, menyediakan tempat untuk praktik kejahatan yaitu menggunakan narkoba jenis ganja. Dan terbukti menjadi pengguna, “ ucap Ramli.

Ramli menegaskan dalam perkara ini pihaknya bekerja secara profesional dan transparan. Dia mengatakan, penetapan RS menjadi tersangka membuktikan Polres Teluk Wondama tidak pandang bulu dalam menuntaskan kasus hukum yang sedang ditangani.

“Tidak ada kasus yang kita tutup-tutupi. Kita tidak melindungi anggota, kalau bersalah pasti kita tindak karena kita semua ingin memberantas narkoba, “ ucap eks anggota Satbinmas ini.

Dengan ditetapkan RS menjadi tersangka maka jumlah tersangka dalam kasus penggerebekan narkoba bertambah menjadi 6 orang.

Baca Juga :   Bakar Rumah Kepala Kampung, Ketua DAP Desak Kapolda PB Segera Tindak Pelaku dan Minta Dipulangkan ke Kampungnya

Sebelumnya Polres Teluk Wondama telah menetapkan AYW asal Kaimana, YMS asal Jayapura dan BA asal Wasior sebagai tersangka. Ketiganya sudah ditahan di sel Mapolres semenjak ditangkap saat penggerebekan.

Sementara dua tersangka lainnya yakni NW asal Manokwari dan R alias D yang merupakan warga asing asal Papua Nugini (PNG) hingga kini masih buron. Keduanya berhasil melarikan diri sewaktu penggerebekan.

Kelima tersangka diluar RS diketahui menjadi pemilik ganja kering seberat 1,7 Kg yang diamankan pada saat penggerebekan. Ganja kering tersebut dibawa dari Jayapura menggunakan kapal laut dan sedianya akan dipasarkan di Manokwari pada malam pergantian tahun 2019-2020.

“Tadi dalam gelar perkara juga diputuskan untuk ditetapkan DPO (daftar pencarian orang) terhadap tersangka NW dan R yang masih buron. Mudah-mudahan bisa kita tangkap dalam waktu dekat ini, “ pungkas Ramli.(Nday)

Pos terkait