Cabut Status Hak Pakai, Pemkab Wondama Serahkan Tanah dan Bangunan Huntap Jadi Hak Milik Warga Korban Banjir Bandang 2010

WASIOR – Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama resmi mengalihkan status tanah dan bangunan hunian tetap (huntap) yang disediakan bagi para korban bencana banjir bandang Wasior tahun 2010 dari sebelumnya berstatus hak pakai menjadi hak milik.

Penandatanganan berita acara pelepasan hak atas tanah lokasi huntap dilakukan, Selasa, 25 Juli 2023 oleh Bupati Hendrik Mambor bersama Plt Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Wondama Muhamad Biarpruga di aula Kantor Pertanahan di Isei.

Berdasar itu, Badan Pertanahan Negara (BPN) selanjutnya akan menerbitkan sertifikat hak milik untuk setiap kepala keluarga (KK) di lokasi huntap.

Dengan demikian maka status tanah dan bangunan di lokasi huntap akan menjadi hak milik warga terdampak musibah banjir bandang 2010 yang saat ini menempati huntap.

Bupati mengatakan pengalihan status tanah dan bangunan huntap menjadi hak milik merupakan salah satu agenda prioritas dirinya bersama Wakil Bupati Andarias Kayukatuy sejak dilantik pada 2021.

Baca Juga :   DPRD Wondama Serahkan 9 Buku Perda untuk Kepala Distrik dan Kepala Kampung

Hal itu, kata Mambor,  dilakukan untuk memberi kepastian hukum bagi warga terdampak bencana banjir bandang 2010 yang telah menempati huntap sejak 2012 silam.

“Sepanjang ini kan sertifikat itu atas nama pemerintah tapi kita memandang perlu memberi kepastian hukum kepada masyarakat, “ucap kepala daerah.

“Jadi itu menjadi target saya bersama wakil bupati bahwa kita berusaha semampu kita untuk mengurus dengan baik dan memberi kepastian hukum dalam bentuk sertifikat baik bangunan maupun tanah pekarangan, “jelas bupati.

Bupati mengaku mengetahui bahwa warga korban banjir bandang 2010 yang menempati huntap sudah lama menanti kejelasan status kepemilikan atas tanah dan bangunan huntap.

Karena itulah Pemkab terus berupaya agar pengalihan hak dari hak pakai menjadi hak milik bisa dipercepat sehingga ada kepastian bagi mereka.

“Targetnya adalah memberi kepastian hukum kepada masyarakat sehingga mereka bisa merasa nyaman tinggal dalam rumah dengan tanah yang sudah jelas status kepemilikannya bagi mereka, “kata Mambor.

Baca Juga :   Diklatsar Selesai, Mambor Ingatkan CPNS Formasi 2018 Jangan Jadi Tukang Mabuk

 

Adanya sertifikat hak milik juga bisa membuka peluang baru bagi warga korban bencana yang sebelumnya telah kehilangan semua harta benda milik mereka.

Mereka bisa  menjaminkan sertifikat ke bank untuk modal berusaha.

Terlepas dari itu, lanjut bupati, ada dampak positif  bakal didapatkan Pemda melalui pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB). Hal itu tentunya akan berkontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Setelah memiliki sertifikat, otomatis mereka menjadi wajib pajak PBB. Mereka bayar pajak maka akan berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD), “sambung Mambor.

BPN Terbitkan Sertifikat

Plt Kepala Kantor Pertanahan Teluk Wondama Muhamad Biarpruga mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti pelepasan hak atas tanah huntap oleh Pemkab dengan menerbitkan sertifikat hak milik.

“Setelah ini kami akan tindak lanjuti dengan proses pemecahan sertifikat sesuai dengan apa yang diberikan Pemda kepada masyarakat.

Baca Juga :   KNPI Wondama Dukung Seleksi Terbuka Calon Sekda, Harap Sekda Baru Mampu Pacu Kinerja PNS

Misalnya dalam lokasi ini ada 45 KK maka pemecahan sertifikatnya sebanyak itu dengan status hak milik, “kata Biarpruga.

Adapun untuk tahap pertama, kawasan yang menjadi objek pelepasan hak adalah huntap Iriati II di Kampung Iriati Distrik Wasior.

Sekretaris Daerah Aser Waroi mengatakan, pada tahap pertama,  sertifikat tanah yang akan terbit adalah sebanyak 45 lembar. Angka itu sesuai dengan jumlah KK penghuni huntap Iriati II.

“Tahap pertama 45, selanjutnya 305 lagi. Nanti menyusul huntap yang lainnya, “kata Waroi yang turut hadir dalam kegiatan itu. (Nday)

 

Pos terkait