Tiga Kliennya Segera Disidangkan, Warinussy Beri Jempol untuk Kejari Manokwari

MANOKWARI –Para tersangka dugaan penghasutan dan upaya makar yang dilakukan dalam aksi demonstrasi di depan Polsek Amban Manokwari pada September 2019 yakni Erick Aliknoe, Pande Mirin dan Yunus Aliknoe akan segera menjalani persidangan.

Berkas ketiganya telah dilimpahkan oleh Kejaksaan kepada Pengadilan Negeri Manokwari pada Rabu lalu. Yan Christian Warinussy selaku kuasa hukum para tersangka menyambut baik hal itu dan berharap proses persidangan bisa secepatnya dilakukan.

“Sebenarnya kami juga prihatin sebab proses hukum tiga klien kami ini cukup lama sekali sejak ditahan pada September 2019 lalu baru dilimpahkan ke pengadilan saat ini. Namun apapun itu sebagai pengacara dan juga harapan keluarga para tersangka agar mereka segera mendapat kepastian hukum, “ kata Warinussy di Manokwari, Jumat.

Warinussy secara khusus mengapresiasi kinerja Kejari Manokwari yang dinilai cukup tanggap sehingga dalam waktu relatif cepat semenjak menerima pelimpahan dari Polda Papua Barat berkas ketiga kliennya kini sudah bisa berpindah ke pengadilan.

Baca Juga :   Positif Corona di Papua Barat Sudah Mencapai 102 Orang, Jubir Ajak Support Pasien Biar Lekas Sembuh

“Kami memberikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari dan jajarannya terutama Kasipidum yang sudah melimpahkan berkas perkara klien kami ke pengadilan untuk segera disidangkan, “ ujar Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari itu.

Warinussy menyebut, dia sendiri telah memastikan kebenaran pelimpahan berkas kliennya melalui panitera Pengadilan Negeri Manokwari.

“Dari panitera pengadilanpun membenarkan berkas perkara tiga tersangka ini telah dilimpahkan, mereka dalam satu berkas kemudian telah mendapatkan nomor register. Rencana sidang perdana pada tanggal 6 Februari mendatang, “ jelas pengacara senior alumni Fakultas Hukum Uncen Jayapura ini.

Adapun aksi massa di depan Mapolsek Amban oleh Erick Aliknoe dkk yang kemudian berujung tuduhan makar merupakan bentuk protes terhadap tindakan rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya pada 19 Agustus 2019. (AD)

Pos terkait