Sebanyak 455 Bamuskam dari 91 Kampung Dilantik Serentak

MANOKWARI, kabartimur.com- Bupati Manokwari, Hermus Indou melantik secara resmi anggota Badan Musyawarah kampung (Bamuskam) sebanyak 455 dari 91 kampung berdasarkan hasil pemilihan bamuskam serentak di Distrik Warmare, Distrik Prafi, Distrik Masni dan Distrik Sidey,di Gedung Pertemuan Lodewijk Mandacan SP IV Prafi, Selasa (05/09/2023).

Bupati Manokwari, Hermus Indou dalam sambutannya menjelaskan bahwa Pelantikan Bamuskam merupakan langkah dan upaya strategis yang dilakukan pemerintah daerah dalam rangka memberdayakan seluruh elemen pelaku pembangunan di Kabupaten Manokwari ,lebih khusus pada wilayah distrik dan Kampung guna membantu pemerintah dalam mempercepat terwujudnya visi Kabupaten Manokwari.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan undang-undang nomor 06 tahun 2015 tentang desaļ¼Œbamuskam adalah lembaga masyarakat yang memiliki peran ganda yaitu selain berperan dalam mengawasi kinerja pemerintah Kampung dan mempunyai kewenangan ikut serta dalam pembahasan Rancangan peraturan kampung bersama kepala kampung, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan Kampung dan keputusan kepala kampung.

Baca Juga :   Bupati Manokwari Melantik 13 Kepala Kampung dan 365 Anggota Bamuskam

Selain itu juga dapat mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala kampung Kepada Bupati apabila kinerja kepala kampung nyata terbukti bersalah, dengan membentuk panitia pemilihan kepala kampung dan juga sebagai wadah penampungan dan penyalur aspirasi masyarakat kampung.

Bupati berharap kepengurusan bamuskam harus benar-benar dilandaskan oleh keperpihakan pada masyarakat serta senantiasa mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepada para Ketua dan anggota bamuskam yang baru dilantik Bupati berpesan agar menjalankan tugasnya dengan baik, bersikap adil dan bijaksana tanpa memandang Sisi perbedaan, menjaga kewibawaan dan harus mampu mengedepankan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi dan golongan.

Pihaknya berharap bamuskam dapat turut mengawal dan mengawasi penggunaan dana desa agar dapat bisa dimanfaatkan dan dikelolah secara baik dan benar tepat sasaran sesuai dengan peraturan dan peruntukannya sehingga benar-benar mengarah pada Kemajuan pembangunan Kampung dan kesejahteraan masyarakat.(Red/*)

Baca Juga :   Polsek Maba Selatan Berhasil Menyita Minuman Keras Jenis Cap Tikus Sebanyak 4 Gelon 25 Liter

Pos terkait