KPU Pegaf Tetapkan Syarat Minimal Dukungan Calon Independen, Ini Angkanya

MANOKWARI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pegunungan Arfak telah menetapkan jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran di wilayah distrik bagi pasangan calon perseorangan pada Pilkada setempat.

“Bagi bakal calon yang hendak maju diharuskan memiliki persentase dukungan kurang lebih 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada terakhir sekitar 32,527 pemilih, atau jumlah minimum dukungan calon perseorangan yaitu 3.253 jiwa.” kata Komisioner KPU Kabupaten Pegunungan Arfak, Yosak Saroi, Senin (28/10/201).

Berdasarkan tahapan UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Wali kota, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Walikota dan wakil Walikota serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 harus dilakukan pada 26 Oktober 2019.

Baca Juga :   Jelang Akreditasi, Puskesmas Taige Masih Kekurangan Tenaga Medis

“Sekiranya, jumlah dukungan minimum bagi calon perseorangan adalah 10 persen dari jumlah DPT terakhir yakni sebanyak 32,527 pemilih yang terdaftar dalam pemilihan umum legislatif tahun 2019 lalu,” ujarnya.

Lebih lanjut, sesuai dengan tahapan, awal bulan November mendatang hingga hari pelaksanaan Pemilu kepala daerah, KPU Pegaf akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang tahapan Pilkada.

“Kemungkinan besar hal pertama kali, kami akan melaksanakan sosialisasi kepada bakal calon bupati dan wakil bupati yang namanya sudah tersebar di masyarakat maupun di media massa,” terangnya.

Sosialisasi diprioritaskan kepada bakal calon tentang mekanismenya pencalonan yang akan mengunakan jalur independen karena sesuai PKPU Nomor 15 Tahun 2019 sudah mulai menyerahkan syarat dukungan mulai tanggal 11 Desember 2019 sampai dengan tanggal 5 Maret 2020.

Terkait dengan calon perseorangan yang akan minta dukungan masyarakat dapat mengunakan format dukungan. Surat pernyataan dukungan sebagai mana dimaksud dapat mengunakan folmulir B.1-KWK perseorangan formulir dukungan tersebut dapat diakses di website KPU. Baik dokumen dukungan dimaksud berupa surat pernyataan dan dilampirkan fotokopi identitas kependudukan KTP Elektronik atau surat keterangan.

Baca Juga :   Resmikan Gereja, Bupati Pegaf Ingatkan ‘Gereja’ di Dalam Hati Harus Diperindah

“Untuk mendukung hal tersebut, KPU Pegunungan Arfak telah membuka hell desk Pilkada 2020 di Kantor KPU Pegaf dan juga Sekretariat Penghubung sementara di Manokwari jika ada pasangan calon maupun tim sukses yang ingin berkoordinasi terkait tahapan pilkada,” jelasnya.

Kembali ke jumlah minimum dukungan kepada bakal calon dari jalur independen atau perseorangan bahwa jumlah dukungan tersebut harus tersebar minimum 50 persen artinya 6 Distrik yang ada di Kabupaten Pegunungan Arfak.

“Jadi kalau di Pegaf ada 10 Distrik, berarti jumlah minimum dukungan adalah 3.253 pemilih yang tersebar minimum 6 distrik,” jelasnya

Untuk diketahui, jumlah DPT  yang ada di 10 Distrik diantaranya, Distrik Anggi 2.107, Anggi Gida 2. 013, Sururey 2.673, Taigge 3.075, Membey 2.020, Didohu 2.406, Minyambow 6.076, Hingk 5.984, Catubow 2.857 dan Testega 3.316.(AD)

Baca Juga :   Peringati HUT-RI, KTM Kibarkan Merah Putih di Puncak Kobrey Pegaf

Pos terkait