Pemda Pegaf Gelar Pertemuan Tentukan Pemilik Hak Ulayat

PEGAF- Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak menggelar pertemuan dengan pemilik hak ulayat tanah adat di Kantor Bupati setempat, Jumat (18/10/2019). Pertemuan tersebut membahas dan menentukan pemilik hak ulayat tanah adat.

Kepala Bagian Pemerintahan dan Otda Setda Kabupaten Pegaf, Nelson Sayori mengatakan, dari 13 lokasi, ada puluhan pemilik hak ulayat yang akan mendapatkan ganti rugi dari pemerintah dalam beberapa tahap.

“Sebelumnya kami sudah mendapatkan luasan lahan, pada hari ini kami sudah dapat pemilik hak Ulayat yang akan mendapatkan ganti rugi dari pemerintah,” kata Nelson.

Disebutkannya, pemerintah akan membebaskan kurang lebih 198 hektar lahan. Selanjutnya, akan digunakan untuk kepentingan pembangunan fasilitas pemerintah dan fasilitas umum.

Lebih lanjut, Nelson akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan RI, yang akan merekomendasikan Tim Appraisal untuk membantu menentukan harga tanah atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di daerah ini.

Baca Juga :   Ivonella: Kejar Ketertinggalan KIA, Pegaf Harus Jemput Bola

NJOP di Kabupaten Pegaf kemungkinan besar akan dibawah dari NJOP terendah di Manokwari. NJOP akan menjadi acuan pemerintah setempat dalam mengganti rugi pemilik hak ulayat.

“Kalau di Manokwari NJOP paling rendah Rp35 ribu, Kalau dilihat dari kondisi daerah di Pegaf, kemungkinan besar nilainya akan dibawah Kabupaten Manokwari,” ungkap Nelson.

Sebelumnya, Bupati Pegaf, Yosias Saroy mengatakan, pemilik hak ulayat dari 13 lokasi perlu diverifikasi agar dalam tahap pembayaran dan pelunasan nantinya, tidak terjadi masalah baik antara pemerintah dengan masyarakat maupun masyarakat dengan masyarakat.

“Hari ini kita bicarakan sama-sama pemilik hak ulayat dari 13 lokasi, jangan sampai kedepannya ada lagi yang mengaku-ngaku sebagai pemilik hak ulayat,” katanya.(*)

Pos terkait