KPU Pegaf Tetapkan Rekapitulasi DPS Berjumlah 33.876 Pemilih

Manokwari, kabartimur.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pegunungan Arfak menetapkan Rekapitulasi DPS Kabupaten/Kota Hasil Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat berjumlah 33.876 pemilih.

Penetapan tersebut dilakukaan usai menggelar Rapat Pleno Tertutup atas Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Nomor.016/PM.00.01/K.PB/2023 tentang Perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kabupaten Pegunungan Arfak, dalam rangka Pemilu 2024.

Bacaan Lainnya

Ketua KPU Kabupaten Pegunungan Arfak, Henry Towansiba memyebut bahwa drai hasil Pleno hari ini pihkanya menetapkan DPS Hasil Rekomendasi Bawaslu Papua Barat adalah 33.876 pemilih, terdiri dari 17.291 pemilih laki-laki dan 16.585 pemilih perempuan yang tersebar pada 10 distrik, 166 kelurahan/desa dan 182 TPS.

Baca Juga :   GMNI Manokwari Datangi KPU Papua Barat, Desak Hasil Seleksi KPU Pegaf Segera Diumumkan

Henry menjelaskan, berdasarkan hasil tersebut, tercatat selisih 8.638 orang. Selisih ini diperoleh dari hasil Rekapitulasi dan Penetapan DPS Tingkat Provinsi Papua Barat, Pada Kamis (13/4) yang berjumlah 42.514 pemilih.

“Ada selisih 8 ribuan, jumlah ini sementara kami simpankan/tangguhkan karena belum memiliki E- KTP. Masih ada beberapa tahapan kedepan masuk dalam perbaikan, selanjutnya jika mereka sudah memiliki E-KTP pasti akan terakomodir,” jelasnya.

Sehubungan dengan itu kata Henry, Dukcapil Kabupaten Pegaf melalui Sekretarisnya menyampaikan, bila pihaknya akan melakukan perekaman untuk mengakomodir masyarakat yang belum memiliki E-KTP.

Sementara itu, untuk waktu perekaman tersebut belum ada informasi mengenai waktu pelaksanaannya , tapi berdasarkan hasil pleno bersama, dukcapil telah menyampaikan bahwa untuk angka 42 ribu tersebut dengan hasil selisih pihaknya akan melalukan kembali perekaman secepatnya.

“Kendalanya alat perekaman mereka terbatas, tapi mereka akan tetap bekerja maksimal,”ungkapnya.

Baca Juga :   Hapus Air Mata Tanah Maluku, M1R-SS Manokwari Raya Turun Jalan

Rapat Pleno dihadiri anggota KPU, Ketua Bawaslu dan anggota, Sekretaris Dukcapil Pegunungan Arfak.

Sebelumnya, Bawaslu mengeluarkan surat Rekomendasi kepada KPU untuk melakukan audit terhadap proses pemuthakiran data dan penyusunan daftar Pemilih di KPU Kabupaten Pegunungan Arfak yang sudah ditetapkan pada Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan DPS di tingkat Kabupaten Pegunungan Arfak dan melakukan perbaikan terhadap DPS sesuai dengan data Pemilih hasil sinkronisasi bahan coklit Pemilu Tahun 2024 berdasarkan Data DP4 dan Pemuthakiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Rekomendasi ini diterbitkan, karena Bawaslu menemukan adanya data yang tidak rasional dimana Data Pemilih lebih besar yaitu 42.514 pemilih dari jumlah penduduk 39.472 jiwa. (Red/*)

Pos terkait