Kementerian Agama Keluarkan Edaran, Selama Bulan Puasa, Salat Tarawih Dilaksanakan di Rumah

MANOKWARI- Kementerian Agama Republik Indonesia, resmi mengeluarkan surat edaran nomor 6 tahun 2020 tentang panduan ibadah selama bulan suci ramadhan dan idul fitri 1 Syawal 1441 Hijriyah. Dalam surat yang ditandatangani oleh menteri agama Republik Indonesia, Facrul Razi, terdapat beberapa poin penting.

Kepala kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua Barat, Sudirman Simanihuruk yang dikonfirmasi pun menjelaskan, edaran itu dikeluarkan ditengah masa pandemi covid-19. Dimana umat islam yang berada di Papua Barat diwajibkan menjalankan puasa dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah, Namun sahur dan buka puasa hanya dilakukan oleh individu atau keluarga inti.

“Sahur on the road atau buka puasa bersama tidak perlu. Selain itu juga, salat tarawih dilakukan secara individual atau berjemaah bersama keluarga inti hanya di rumah,” kata sudirman simanihuruk.

Lanjut lagi, dalam edaran itu, buka puasa bersama di lingkungan lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun mushala ditiadakan.

Baca Juga :   Pastikan Program Sesuai Kebutuhan, DP&K Manokwari Akan Turlap Melakukan Pendataan

“Termasuk peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar juga ditiadakan,” sambungnya.

Bahkan silahturahim atau halal bihalal yamg lazim di selenggarakan, bisa dilakukan melalui media sosial atau vidio call.

Namun Kakanwil kementerian Agama Provinsi Papua Barat mengatakan, semua panduan tersebut dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya peryataan resmi dari pemerintah pusat, untuk seluruh wilayah yang menyatakan keadaan telah aman dari covid-19. (AG).

Pos terkait