Endus Aroma Konflik Local Tambang Ilegal Emas , MRP-PB Desak Kapolda Lakukan Tindakan Tegas

MANOKWARI- Tambang emas ilegal yang bertebaran di beberapa kawasan di Papua Barat di khawatir kan bakal menimbulkan konflik lokal antara Masyarakat pemilik tanah adat.

Tercatat beberapa lokasi seperti di kawasan Wariori di distrik Sidey Kabupaten Manokwari, Tambang emas ilegal di kawasan Kabupaten Pegunungan Arfak yang terbentang antara beberapa perkampungan di Distrik Minyambow dengan Distrik Testega.

Bacaan Lainnya

“Pernah masyarakat meminta kepada kami (MRP-PB) agar mengeluarkan warga yang beraktivitas melakukan diulang emas secara ilegal, sebelum terjadi masalah atau konflik antara sesama” Kata Ketua MRP-PB Maxi Ahoren Rabu 17 Juni 2020.

Maxi menyebutkan bahwa ketika Kodam masih dipimpin oleh, Jopy Onesimus Wayangkau dan Kapolda Rudolf Albert Rodja, dilakukan penyisiran di kawasan Satuan Pemukiman SP 6 lokasi dimana warga melakukan tambang ilegal.

Baca Juga :   Gegara Dikabarkan tak Lolos, PKPI Ditinggal Kadernya

“Saat itu kita diminta Masyarakat adat melakukan pendampingan hingga ke Jakarta kemudian dibentuk koperasi untuk menghimpun warga lokal yang melakukan aktivitas tambang, koperasi bertujuan agar menertibkan tambang tambang liar antara warga juga kepada warga yang datang dari luar” kata Maxi Ahoren.

Selain itu MRP sebagai lembaga kultur masyarakat adat kini mendorong agar adanya regulasi yang mengatur tentang hasil kandungan alam di hutan adat masyarakat berupa Peraturan Daerah khusus Perdasus.

Sembari menunggu Regulasi yang didorong bersama DPRD Papua Barat, Maxi Ahoren mendesak Kapolda dan jajaran kepolisian agar mengambil langkah tegas terhadap aktivitas penambangan ilegal yang masih marak hingga saat ini di beberapa kawasan hutan adat.

“Pihak keamanan segera mengambil langkah cepat dan tegas terhadap aktivitas tambang emas ilegal di Pegaf Distrik Testega dan Minyambow dan di SP 6 kawasan Kali Wariori” katanya.

Baca Juga :   Ratusan Masyarakat Terima Pengobatan Massal Kolaborasi Pemprov dan TP PKK Papua Barat di Distrik Tanah Rubuh

Dia menegaskan kesibukan Pemerintah dan stekholder lain dalam upaya pencegahan Covid19 saat ini bukan menjadi alasan agar penegak hukum melakukan tindakan tegas terhadap para penambang ilegal.

“Pemerintah serius tangani Covid19 bukan berarti kita diam, dari awal kami tegaskan jajaran kepolisian harus bertindak” jelasnya.

Dia mengatakan sudah mendapat ketegasan dari masyarakat bahwa jika tidak ada tindakan dari aparat kepolisian maka akan ada pengusiran paksa dari warga terhadap pelaku penambang emas.

“Ini akan berpotensi konflik lokal di tengah masyarakat adat maka harus ada tindakan dari aparat kepolisian,” tuturnya. (AD)

Pos terkait